Pemkab Kuningan Susun RTRW 2026–2046, Pertanian dan Pariwisata Jadi Penggerak dengan Fokus Kelestarian

Pemkab Kuningan Susun RTRW 2026–2046, Pertanian dan Pariwisata Jadi Penggerak dengan Fokus Kelestarian

Pemerintah Kabupaten Kuningan menegaskan komitmennya membangun daerah dengan memperkuat sektor pertanian dan pariwisata yang tetap berpijak pada prinsip kelestarian lingkungan. Arah kebijakan tersebut menjadi fokus dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan Tahun 2026–2046.

Komitmen itu disampaikan Bupati Kuningan, Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi, saat mengikuti Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026.

Rapat yang dipimpin Fungsional Ahli Utama Ditjen Tata Ruang, Abdul Kamarzuki, membahas permohonan Persetujuan Substansi RTRW Kabupaten Kuningan. Persetujuan ini menjadi tahapan sebelum Raperda ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Dalam paparannya, Bupati Dian menjelaskan revisi RTRW dilakukan untuk menyesuaikan arah pembangunan daerah dengan kebijakan nasional, membuka peluang investasi, serta mengakomodasi pengembangan kawasan strategis nasional, termasuk Kawasan Rebana. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara pertumbuhan dan perlindungan lingkungan.

“Melalui RTRW ini kami ingin menghadirkan keseimbangan antara pertumbuhan investasi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan perlindungan sumber daya alam sebagai modal pembangunan jangka panjang,” ujarnya.

Menurutnya, RTRW 2026–2046 akan menjadi pedoman pembangunan Kabupaten Kuningan selama 20 tahun ke depan dengan menempatkan sektor pertanian dan pariwisata sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi.

Kabupaten Kuningan yang memiliki luas sekitar 119 ribu hektare dan didominasi kawasan pegunungan serta lereng Gunung Ciremai diposisikan sebagai kawasan konservasi dan penyangga ekologis di Jawa Barat. Karena itu, kebijakan tata ruang diarahkan untuk melindungi kawasan lindung, menjaga daerah resapan air, serta mengendalikan alih fungsi lahan pertanian produktif.

Di sisi lain, Pemkab Kuningan juga mendorong pengembangan hortikultura, ekowisata, pengelolaan sumber daya air, serta industri ramah lingkungan. Sebagai bagian dari penguatan ketahanan pangan, pemerintah daerah menetapkan perlindungan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Dalam dokumen RTRW, luas LP2B direncanakan mencapai 22.588,41 hektare atau sekitar 87,13 persen dari total lahan baku sawah.

Setelah memperoleh Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN, Raperda RTRW Kabupaten Kuningan 2026–2046 akan diproses menjadi peraturan daerah dan ditetapkan sebagai pedoman resmi pembangunan wilayah selama dua dekade mendatang.