Pemkab Kubu Raya Usulkan Revisi Data Luas Baku Sawah ke Pusat, Selisih Disebut Capai 18 Ribu Hektare

Pemkab Kubu Raya Usulkan Revisi Data Luas Baku Sawah ke Pusat, Selisih Disebut Capai 18 Ribu Hektare

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya mengajukan revisi data Luas Baku Sawah (LBS) kepada pemerintah pusat setelah menemukan perbedaan signifikan antara data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan kondisi di lapangan. Data di tingkat pusat mencatat luas sawah Kubu Raya sekitar 28 ribu hektare, sementara pemerintah daerah menyebut sawah yang masih eksisting diperkirakan hanya sekitar 10 ribu hektare.

Sekretaris Daerah Kubu Raya, Yusran Anizam, mengatakan sinkronisasi masih terus dilakukan untuk memastikan angka yang sesuai dengan kondisi riil. Pernyataan itu disampaikan seusai mendampingi Bupati Kubu Raya, Sujiwo, berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN di Jakarta pada Kamis (2/7).

Yusran menjelaskan, pemerintah daerah telah menyampaikan usulan resmi kepada Kementerian ATR/BPN untuk menyesuaikan data tersebut. Dalam usulan itu, Pemkab Kubu Raya meminta pengurangan luasan sawah sekitar 12 ribu hektare.

Menurutnya, pengajuan revisi dilakukan karena sebagian kawasan yang sebelumnya tercatat sebagai sawah telah berubah pemanfaatan ruang. Perubahan itu, kata Yusran, termasuk untuk mendukung pelaksanaan sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN).

Meski mengusulkan penyesuaian data, Pemkab Kubu Raya menyatakan tetap berkomitmen mendukung program strategis pemerintah pusat. Di antaranya pembangunan infrastruktur ketahanan pangan dan Program Tiga Juta Rumah.

Yusran juga menyoroti posisi Kubu Raya sebagai daerah penyangga (hinterland) Kota Pontianak yang mengalami pertumbuhan permukiman sangat pesat. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu diakomodasi dalam perencanaan tata ruang.

Pemkab Kubu Raya berharap proses sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah segera menghasilkan kesepakatan mengenai luasan sawah yang sesuai kondisi lapangan. Kepastian data itu dinilai penting karena akan menjadi salah satu dasar dalam penyusunan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kubu Raya.