KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bagi perangkat daerah dan desa, Jumat (6/2/2026). Kegiatan ini ditujukan untuk memperkuat keterbukaan informasi publik hingga tingkat desa.
Bimtek yang berlangsung di Hall Rumah Jabatan Bupati Kapuas itu dibuka oleh Bupati Kapuas Muhammad Wiyatno. Acara turut dihadiri Wakil Bupati Dodo, Sekretaris Daerah Usis I. Sangkai, unsur Forkopimda, serta jajaran kepala perangkat daerah, camat, dan kepala desa se-Kabupaten Kapuas.
Dalam sambutannya, Wiyatno menekankan bahwa keterbukaan informasi merupakan pilar penting untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Ia menyebut perangkat daerah dan desa sebagai ujung tombak pelayanan, sehingga informasi melalui PPID perlu disediakan secara akurat, cepat, dan mudah diakses guna membangun kepercayaan masyarakat.
Kepala Diskominfosantik Kabupaten Kapuas melaporkan bimtek satu hari tersebut berfokus pada penguatan kapasitas sumber daya manusia, mulai dari klasifikasi informasi, penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), hingga penanganan sengketa informasi.
Diskominfosantik juga mencatat, hingga saat ini sebanyak 105 dari 214 desa di Kabupaten Kapuas telah membentuk PPID Desa. Capaian tersebut disebut menjadikan Kapuas sebagai pionir di Kalimantan Tengah dalam pembentukan PPID tingkat desa sekaligus pelaksanaan bimtek pengelolaannya.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari tingkat pusat dan provinsi, yakni Rospita Vici Paulyn (Komisioner Komisi Informasi Pusat RI), Linggarjati (Wakil Ketua Komisi Informasi Kalimantan Tengah), serta Erwindy (PPID Utama Provinsi Kalimantan Tengah).
Selain pemaparan materi, rangkaian acara juga diisi dengan penyerahan penghargaan pengelolaan layanan informasi terbaik tahun 2025 serta penandatanganan deklarasi keterbukaan informasi publik.

