Tim Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Jepara menghentikan aktivitas dugaan penambangan di Blok Sawah Ngaliman, Desa Rajekwesi, Kecamatan Mayong, Kamis (2/7/2026). Penghentian dilakukan setelah petugas menemukan adanya pembukaan lahan baru, meski pemilik usaha sebelumnya telah menyatakan akan menghentikan seluruh kegiatan di lokasi.
Penertiban dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, BPKAD, Satpol PP dan Damkar, Diskominfo, Satreskrim Polres Jepara, serta Pemerintah Kecamatan Mayong. Di lokasi, petugas memasang garis penertiban Satpol PP sebagai penanda penghentian aktivitas.
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup DLH Jepara, Akhmad Nafe’ Sutejo, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan itu. Menurut dia, pemilik usaha berinisial AR sebelumnya telah menandatangani surat pernyataan pada 27 Juni 2026 yang berisi komitmen menghentikan kegiatan penambangan.
Namun, hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan adanya pembukaan area baru. Tim juga memperoleh dokumentasi aktivitas pada Kamis pagi, sehingga komitmen yang telah dibuat dinilai tidak dipenuhi. Nafe’ menyebutkan, saat tim tiba tidak ditemukan aktivitas alat berat, tetapi masih ada pihak yang berada di area tersebut.
Karena dinilai tidak memenuhi ketentuan perizinan dan regulasi yang berlaku, petugas memutuskan menghentikan seluruh kegiatan. Nafe’ menambahkan, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), lokasi tersebut termasuk kawasan zona hijau, sehingga pemanfaatannya harus sesuai aturan tata ruang dan ketentuan perizinan.
Ia menyatakan Pemerintah Kabupaten Jepara siap memberikan pendampingan kepada masyarakat maupun pelaku usaha yang ingin mengurus legalitas sesuai prosedur. Selain penghentian aktivitas, tim MBLB juga meminta pemilik usaha segera menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak atas material yang telah dikeluarkan dari lokasi.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Jepara, Herry Prasetyo, menegaskan pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas di area tersebut. Ia mengingatkan, apabila kegiatan kembali dilakukan tanpa izin atau terdapat upaya merusak garis penertiban yang telah dipasang, maka tindakan hukum akan diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, AR menyampaikan pekerjaan yang dilakukan bertujuan meratakan lahan agar dapat dimanfaatkan sebagai area persawahan, bukan untuk menjalankan usaha pertambangan. Meski demikian, ia mengakui sebagian material hasil pengerukan sempat dijual untuk menutup biaya operasional alat berat dan menyatakan siap mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.