Pemerintah Kabupaten Buleleng mulai menata kawasan sempadan Pantai Singaraja, khususnya di wilayah Kelurahan Kampung Baru. Penataan ini dilakukan untuk menciptakan kawasan pesisir yang lebih tertib, bersih, indah, dan nyaman bagi masyarakat.
Penataan dipimpin langsung Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra bersama Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna pada Jumat, 10 Juli 2026. Keduanya meninjau proses pembongkaran sejumlah bangunan yang berdiri di sepanjang sempadan pantai.
Sebelum pembongkaran dilakukan, pemerintah daerah terlebih dahulu melakukan pendekatan dan sosialisasi kepada warga yang menempati kawasan tersebut. Hasilnya, sebanyak 49 kepala keluarga (KK) memindahkan barang-barang dari bangunan di area sempadan pantai secara sukarela.
Sutjidra mengatakan pembongkaran dijadwalkan berlangsung selama tiga hari. Setelah kawasan dikosongkan, pemerintah daerah akan melanjutkan penataan agar kawasan pesisir dapat dimanfaatkan dengan lebih baik.
“Setelah ini kita akan lengkapi dengan ruang publik, jalur pedestrian, dan fasilitas yang mendukung aktivitas sosial maupun rekreasi masyarakat,” ujar Sutjidra.
Menurutnya, penataan di Pantai Kampung Baru bukan langkah pertama. Sebelumnya, Pemkab Buleleng juga telah melakukan pembersihan di kawasan tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga lingkungan pesisir.
Ia mengapresiasi kesadaran warga yang mendukung proses penataan dengan membersihkan dan memindahkan barang secara mandiri dari bangunan yang sebelumnya digunakan. “Mereka (masyarakat setempat) sadar kalau bangunan ini kelihatan kumuh, sehingga mereka sendiri yang membersihkan barang-barangnya. Nanti kita sosialisasikan lagi melalui LH pada industri tempe tahu untuk pengolahan limbahnya,” jelasnya.
Pemkab Buleleng berharap penataan sempadan pantai ini menjadi langkah awal menghadirkan kawasan pesisir Singaraja yang lebih sehat dan nyaman. Setelah penataan selesai, pemerintah berencana melibatkan tokoh masyarakat, kepala lingkungan, serta pemerintah kecamatan untuk menjaga kawasan agar tetap tertib dan tidak kembali muncul bangunan maupun aktivitas yang mengganggu fungsi pantai.