Pemkab Bolaang Mongondow Utara Lanjutkan Tahapan Legislasi RTRW dan RDTR Ibu Kota Kabupaten

Pemkab Bolaang Mongondow Utara Lanjutkan Tahapan Legislasi RTRW dan RDTR Ibu Kota Kabupaten

Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara menyatakan komitmennya untuk menuntaskan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Ibu Kota Kabupaten sesuai ketentuan yang berlaku. Penyusunan dua dokumen tersebut disebut penting untuk menjamin kepastian hukum, keberlanjutan pembangunan, serta perlindungan kepentingan masyarakat dan lingkungan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Abdul Jalil Pandialang, mengatakan pemerintah daerah berupaya menyelesaikan penyusunan RTRW dan RDTR secara tertib dan akuntabel. Menurutnya, dalam penyusunan tata ruang, pemerintah kabupaten memiliki tanggung jawab yang lebih besar secara kuantitatif dibanding pemerintah provinsi.

Pandialang menjelaskan, selain melakukan revisi RTRW kabupaten, pemerintah daerah juga menyusun RDTR Kawasan Ibu Kota Kabupaten secara paralel. RDTR merupakan penjabaran teknis dan rinci dari RTRW, sekaligus instrumen untuk memastikan kepastian tata ruang yang menjadi rujukan dalam proses perizinan serta pengendalian pemanfaatan ruang.

Ia menyebut penyusunan materi teknis revisi RTRW kabupaten dan RDTR Kawasan Ibu Kota Kabupaten telah rampung pada Desember 2025. Saat ini, kedua dokumen tersebut memasuki tahapan lanjutan berupa proses legislasi yang dilakukan bertahap sesuai peraturan perundang-undangan.

Salah satu tahapan yang sedang berjalan adalah pemaparan (expose) materi teknis revisi RTRW kepada DPRD yang direncanakan berlangsung pada pekan ini. Kegiatan itu menjadi bagian dari rangkaian proses Persetujuan Substansi (Persub) RTRW.

Pandialang menambahkan, proses Persub merupakan tahapan panjang dan berjenjang yang melibatkan pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat, sebelum RTRW dan RDTR dapat ditetapkan secara sah menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Dinas PUTR sebagai penyelenggara telah menjadwalkan sejumlah tahapan Persub untuk dikerjakan secara paralel. Namun, ada beberapa tahapan yang bersifat prasyarat dan wajib dipenuhi sebelum melanjutkan proses berikutnya.

Salah satu prasyarat tersebut adalah rekomendasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi. Rekomendasi ini menjadi syarat sebelum dokumen rencana tata ruang memasuki tahap harmonisasi rancangan Perda dan Perkada oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam rapat evaluasi progres penyusunan rencana tata ruang oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada akhir Januari 2026, Rapat Lintas Sektor RTRW Kabupaten Bolaang Mongondow Utara secara tentatif diproyeksikan berlangsung pada Agustus 2026.