Pemkab Berau Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kaltim, Jadi Dasar Audit Transparansi Keuangan

Pemkab Berau Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kaltim, Jadi Dasar Audit Transparansi Keuangan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalimantan Timur. Penyerahan laporan ini menjadi tahapan penting dalam proses pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah.

LKPD yang disampaikan tersebut akan digunakan sebagai dasar audit oleh BPK untuk menilai transparansi dan akuntabilitas keuangan Pemkab Berau. Melalui audit ini, BPK akan mengevaluasi kesesuaian pengelolaan dan pelaporan keuangan daerah berdasarkan dokumen yang diserahkan.

Dengan penyerahan LKPD 2025, komitmen Pemkab Berau terhadap keterbukaan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah turut diuji melalui proses pemeriksaan yang dilakukan BPK Kaltim.