Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai menerapkan Sistem Manajemen Talenta untuk memetakan kemampuan dan rekam jejak Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong proses promosi, rotasi, dan penempatan jabatan di lingkungan pemerintah daerah agar berjalan lebih objektif.
Melalui skema berbasis digital tersebut, penunjukan pejabat tidak lagi bertumpu pada usulan yang bersifat subjektif. Penataan karier ASN diarahkan mengacu pada hasil evaluasi berbasis kompetensi yang terhubung langsung dengan sistem milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Penerapan sistem ini disebut sebagai bagian dari komitmen Pemkab Bekasi dalam memodernisasi tata kelola sumber daya manusia aparatur. Pelaksanaan pemetaan juga berlandaskan Keputusan Bupati Bekasi Nomor 16 Tahun 2023 tentang Manajemen Talenta.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Bennie Yulianto Iskandar, mengatakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berfokus menyajikan data administrasi yang valid. “Untuk mengisi kekosongan jabatan dan menentukan formasi jabatan, Pemerintah Kabupaten Bekasi sudah mengarah ke manajemen talenta. BKPSDM dalam konteks tersebut hanya menyajikan data sesuai administrasi kepegawaian,” kata Bennie.
Menurut Bennie, seluruh pegawai diwajibkan memperbarui data diri agar dapat dikelompokkan ke dalam matriks penilaian berdasarkan performa dan potensi. Dari hasil pemetaan itu, kategori Box 9 ditetapkan sebagai kualifikasi tertinggi yang menjadi dasar penentuan kandidat utama pengisi jabatan strategis.
“Para ASN diwajibkan mengisi sistem tersebut untuk mengetahui posisinya berada di box berapa. Box 9 inilah yang menjadi dasar dalam menentukan penempatan pejabat,” ujar Bennie.