Pemkab Bekasi Relokasi 500 PKL ke Pasar Baru Cikarang untuk Tata Ruang Publik

Pemkab Bekasi Relokasi 500 PKL ke Pasar Baru Cikarang untuk Tata Ruang Publik

Pemerintah Kabupaten Bekasi menyatakan komitmennya untuk menata ruang publik dan memperbaiki estetika kawasan perkotaan melalui penertiban pasar tumpah. Upaya ini diawali dengan relokasi pedagang dari Jalan RE Martadinata dan Jalan Kapten Sumantri ke area dalam Pasar Baru Cikarang.

Pelaksana Tugas Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menyebut, sebanyak 500 pedagang kaki lima (PKL) telah dipindahkan ke lokasi resmi. Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya memindahkan aktivitas berdagang, tetapi juga mengembalikan fungsi jalan raya serta menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib.

“Relokasi ini adalah momentum untuk bersih-bersih. Dengan masuknya pedagang ke area resmi, ruang gerak oknum yang mencari keuntungan sepihak lewat pungli akan kami tutup rapat. Semua harus berjalan sesuai regulasi,” kata Asep.

Pemkab Bekasi berharap penataan ini dapat membantu mengurai kemacetan lalu lintas, khususnya di persimpangan Sentra Grosir Cikarang. Selain itu, Asep menyampaikan harapan agar pengelolaan parkir dan retribusi kebersihan di dalam pasar dapat berjalan lebih transparan sehingga berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).