Pemkab Batang Targetkan Revisi RTRW Rampung November 2026

Pemkab Batang Targetkan Revisi RTRW Rampung November 2026

Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mengupayakan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dapat tuntas pada November 2026. Revisi RTRW tersebut ditargetkan menjadi acuan utama pembangunan daerah, mulai dari perluasan kawasan industri, perlindungan lahan pertanian, hingga mendukung program Koperasi Desa Merah Putih.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Batang Endro Suryono mengatakan, proses revisi RTRW saat ini masih berada pada tahap pengkajian dan penyusunan substansi teknis. Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah identifikasi serta penjaringan masukan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah desa, pelaku usaha, dan perusahaan yang beroperasi di daerah.

Selain itu, pemerintah daerah juga tengah mengidentifikasi kebutuhan ruang, termasuk usulan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Setelah tahap pengkajian selesai, Pemkab Batang akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Endro menyebut kajian awal revisi RTRW telah dilakukan sejak dua tahun lalu seiring berkembangnya investasi di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB). Hingga pertengahan 2026, pemerintah daerah telah menyelesaikan lima dari enam tahapan substansi teknis penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW.

Tahapan berikutnya meliputi pembahasan bersama DPRD, persetujuan substansi dari pemerintah pusat, rapat paripurna, evaluasi gubernur, hingga penetapan perda.

Menurut Endro, revisi RTRW dinilai strategis karena mengatur keseimbangan antara pertumbuhan industri dan keberlangsungan sektor pertanian. Di satu sisi, KITB yang terus berkembang membutuhkan kepastian ruang bagi investasi dan infrastruktur. Di sisi lain, pemerintah daerah perlu memastikan lahan pertanian produktif tetap terlindungi melalui skema LP2B.

Ia juga menyampaikan bahwa tata ruang baru akan menjadi landasan bagi pengembangan program Koperasi Desa Merah Putih yang mulai dibentuk di berbagai desa. Dukungan tata ruang dibutuhkan, antara lain untuk penentuan lokasi gudang penyimpanan hasil pertanian hingga sentra usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Target kami November 2026 sudah selesai semua jika tidak ada kendala. Kajian RTRW ini sangat komprehensif sehingga pembahasannya juga harus dilakukan secara intensif,” kata Endro.