Wakil Bupati Barito Kuala Herman Susilo membuka kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Implementasi Transaksi Nontunai di Aula Selidah, Marabahan, Jumat (6/2/2026). Kegiatan ini ditujukan untuk memperkuat pemahaman aparatur pemerintah desa dalam pengelolaan administrasi dan keuangan desa melalui penerapan transaksi nontunai.
Dalam sambutannya, Herman menegaskan bahwa penerapan transaksi nontunai merupakan kewajiban sebagai tindak lanjut kebijakan dan instruksi pemerintah pusat. Ia menyebut sosialisasi dan edukasi diperlukan agar pemerintah desa memiliki pemahaman yang lebih baik, terutama dalam tata kelola pelaporan keuangan.
Herman menyoroti masih ditemukannya persoalan di tingkat desa terkait pengelolaan keuangan yang berujung pada temuan dan pengembalian. Menurut dia, kondisi tersebut tidak semata untuk mencari kesalahan, melainkan bisa terjadi akibat miskomunikasi atau pelaporan yang kurang tepat. Ia berharap sistem transaksi nontunai dapat membuat pelaporan lebih terukur dan tertata.
Ia juga menyampaikan bahwa sistem nontunai dinilai mampu meminimalkan kelemahan pencatatan manual yang bergantung pada daya ingat manusia. Dengan sistem yang terintegrasi, pengelolaan keuangan desa diharapkan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan mudah dipertanggungjawabkan.
Menanggapi keluhan pemerintah desa terkait keterlambatan pencairan anggaran, Herman menegaskan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala tidak menahan anggaran desa. Ia menyatakan aspirasi tersebut terus disampaikan kepada pemerintah pusat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Herman menekankan peran desa sebagai ujung tombak pembangunan. Ia berharap Dinas PMD terus memberi perhatian, pendampingan, dan pengawasan kepada desa-desa. Ia juga mengingatkan para pengelola keuangan desa untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan ulang data sebelum diinput dan dilaporkan agar pengelolaan keuangan akurat dan seimbang.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas PMD Kabupaten Barito Kuala Mujiburrahman menjelaskan dasar hukum kegiatan ini, salah satunya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.13/4910/SJ tanggal 8 September 2025 tentang Implementasi Transaksi Nontunai dalam Pengelolaan Keuangan Desa.
Ia menyampaikan tujuan kegiatan adalah meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan melalui penerapan transaksi nontunai menggunakan Cash Management System (CMS) Bank Kalsel, sekaligus memenuhi indikator CMS pada Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).

