Pemkab Banjar: Usulan Hibah Keagamaan 2027 Wajib Diinput lewat SIPD untuk Transparansi

Pemkab Banjar: Usulan Hibah Keagamaan 2027 Wajib Diinput lewat SIPD untuk Transparansi

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar menegaskan seluruh usulan dana hibah urusan keagamaan tahun 2027 wajib diinput melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Kebijakan ini ditekankan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses perencanaan hingga pelaporan keuangan daerah.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi saat membuka rapat pendampingan tata cara penginputan usulan dana hibah urusan keagamaan tahun 2027 di Hotel Aeris Banjarbaru, Kamis (26/3/26).

Dalam arahannya, Habib Idrus menyebut seluruh proses penganggaran harus terintegrasi melalui SIPD sesuai regulasi yang berlaku. Menurutnya, integrasi sistem ini diperlukan agar penganggaran berjalan lebih terbuka, tertib, dan tepat sasaran.

“Semua usulan hibah dan bansos harus masuk melalui aplikasi perencanaan daerah. Ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.

Habib Idrus juga mengungkapkan jumlah usulan hibah mengalami peningkatan. Jika pada 2026 tercatat 59 usulan, maka untuk 2027 meningkat menjadi 88 usulan yang berasal dari berbagai lembaga keagamaan, pondok pesantren, hingga tempat ibadah.

Ia menilai tingginya pengajuan menunjukkan antusiasme masyarakat, namun perlu diimbangi ketelitian dalam proses verifikasi serta pemenuhan kelengkapan dokumen. Dokumen yang harus dilengkapi antara lain akta Kemenkumham, sertifikat lembaga, izin operasional, surat domisili, hingga identitas diri sesuai ketentuan.

Untuk mendukung kelancaran penginputan, Pemkab Banjar melalui Bappedalitbang bersama Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) menurunkan tim teknis guna mendampingi peserta, terutama yang belum terbiasa menggunakan sistem digital.

Selain itu, Pemkab Banjar menegaskan hibah yang diberikan bersifat stimulan atau pemicu, sehingga tidak disalurkan secara rutin setiap tahun. Karena itu, lembaga diminta mengajukan usulan berdasarkan kebutuhan prioritas.

Melalui pendampingan ini, Pemkab Banjar berharap proses pengusulan hibah keagamaan tahun 2027 dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran.