Pemerintah Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, tengah merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan menitikberatkan pada perlindungan lahan pertanian pangan. Kebijakan ini diarahkan untuk menjaga ketahanan pangan daerah di tengah meningkatnya alih fungsi lahan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar Yudi Andrea mengatakan komitmen tersebut dibahas dalam Rapat Forum Penataan Ruang Triwulan III 2026 yang digelar Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Banjar di Martapura, Jumat.
Menurut Yudi, revisi Perda RTRW menjadi langkah strategis agar pembangunan daerah tetap berjalan sejalan dengan upaya menjaga keberlanjutan lahan pertanian. Ia menegaskan, revisi dilakukan untuk memastikan alih fungsi lahan sawah tidak mengancam ketahanan pangan daerah sehingga produktivitas pangan tetap terjaga, terutama bagi masyarakat sekitar.
Yudi menjelaskan forum tersebut menjadi wadah koordinasi lintas sektor dalam merumuskan kebijakan penataan ruang yang berkelanjutan. Forum juga ditujukan untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan, investasi, dan perlindungan kawasan pertanian.
Rapat turut membahas tindak lanjut surat edaran terbaru Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang meminta pemerintah daerah segera merevisi Perda RTRW guna memenuhi target Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 87 persen hingga 2029.
Dalam forum itu, disepakati percepatan identifikasi dan inventarisasi lahan yang masuk kategori LP2B agar implementasi kebijakan di lapangan berjalan optimal sekaligus meminimalkan potensi persoalan di kemudian hari.
Yudi menyebut Pemkab Banjar menghadapi sejumlah tantangan dalam proses revisi, termasuk moratorium pengajuan perizinan penggunaan lahan kawasan yang berpotensi ditetapkan sebagai LP2B. Karena itu, ia menekankan pentingnya sinergi antarperangkat daerah dan para pemangku kepentingan agar revisi Perda RTRW dapat diselesaikan tepat waktu, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investor yang akan menanamkan modal di Kabupaten Banjar.
Melalui revisi tersebut, Pemkab Banjar berharap penataan ruang dapat berlangsung lebih terarah dan berkelanjutan, serta memberikan perlindungan maksimal bagi lahan pertanian pangan sebagai penopang utama ketahanan pangan daerah.