Pemkab Banjar Perketat Tata Kelola Hibah Keagamaan Lewat SIPD untuk Usulan 2027

Pemkab Banjar Perketat Tata Kelola Hibah Keagamaan Lewat SIPD untuk Usulan 2027

Pemerintah Kabupaten Banjar terus memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah melalui sistem digital. Upaya tersebut ditandai dengan dibukanya Rapat Pendampingan Tata Cara Penginputan Usulan Dana Hibah Urusan Keagamaan Tahun 2027 ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD RI) oleh Wakil Bupati Banjar, Habib Idrus Al Habsyi, di Hotel Aeris Banjarbaru, Kamis (26/3/2026).

Wakil Bupati menegaskan seluruh proses perencanaan hingga pertanggungjawaban keuangan daerah wajib terintegrasi melalui aplikasi SIPD sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 70 Tahun 2019. Ketentuan itu juga diperkuat melalui Peraturan Bupati Banjar Nomor 49 Tahun 2021.

Menurut Habib Idrus, seluruh usulan hibah dan bantuan sosial harus disampaikan melalui aplikasi perencanaan daerah sebagai langkah untuk memastikan penganggaran berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Ia juga mengungkapkan adanya peningkatan jumlah usulan hibah. Pada tahun 2026 tercatat 59 usulan, sedangkan untuk tahun 2027 meningkat menjadi 88 usulan yang berasal dari berbagai yayasan, pondok pesantren, lembaga keagamaan, hingga tempat ibadah.

Peningkatan tersebut dinilai menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan program hibah pemerintah daerah. Namun, ia menekankan bahwa bertambahnya jumlah pengajuan perlu diimbangi ketelitian dalam proses verifikasi serta kelengkapan dokumen yang diunggah ke dalam sistem.

Dalam rapat pendampingan itu, Wakil Bupati mengingatkan agar setiap usulan diinput secara lengkap dengan memenuhi dokumen wajib, di antaranya Akta Kemenkumham, nomor sertifikat lembaga, izin operasional, surat domisili, serta fotokopi KTP sesuai ketentuan.

Untuk memastikan penginputan berjalan lancar, Pemkab Banjar melalui Bappedalitbang bersama Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) menurunkan tim teknis guna mendampingi para pengusul, terutama peserta yang belum terbiasa menggunakan sistem digital.

Habib Idrus menegaskan bantuan hibah dari Pemkab Banjar bersifat stimulan atau pemicu sehingga tidak diberikan secara berturut-turut setiap tahun. Karena itu, lembaga penerima diharapkan mengajukan usulan berdasarkan kebutuhan riil dan skala prioritas masing-masing.

Melalui kegiatan tersebut, Pemkab Banjar berharap proses pengusulan hibah tahun 2027 dapat berlangsung lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang modern dan berbasis digital.