Pemkab Banjar Dampingi Penginputan Usulan Hibah Keagamaan 2027 lewat SIPD

Pemkab Banjar Dampingi Penginputan Usulan Hibah Keagamaan 2027 lewat SIPD

BANJARBARU – Pemerintah Kabupaten Banjar memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah melalui pemanfaatan sistem digital. Upaya tersebut ditandai dengan dibukanya Rapat Pendampingan Tata Cara Penginputan Usulan Dana Hibah Urusan Keagamaan Tahun 2027 ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD RI) oleh Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi di Hotel Aeris Banjarbaru, Kamis (26/7/2026) pagi.

Dalam kegiatan itu, Wakil Bupati menegaskan seluruh proses perencanaan hingga pertanggungjawaban keuangan daerah wajib terintegrasi melalui SIPD sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 70 Tahun 2019. Kebijakan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Bupati Banjar Nomor 49 Tahun 2021.

Ia menyatakan seluruh usulan hibah dan bantuan sosial harus disampaikan melalui aplikasi perencanaan daerah sebagai langkah untuk memastikan proses penganggaran berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Wakil Bupati juga menyampaikan jumlah usulan hibah mengalami peningkatan. Pada 2026 tercatat 59 usulan, sedangkan pada 2027 naik menjadi 88 usulan dari berbagai yayasan, pondok pesantren, lembaga keagamaan, hingga tempat ibadah.

Menurutnya, kenaikan tersebut menunjukkan antusiasme masyarakat memanfaatkan program hibah pemerintah daerah. Namun, ia menekankan peningkatan jumlah usulan perlu diimbangi ketelitian dalam verifikasi serta kelengkapan dokumen yang diunggah ke sistem.

Ia merinci dokumen yang wajib diunggah, antara lain akta Kemenkumham, nomor sertifikat lembaga, izin operasional, surat domisili, serta fotokopi KTP sesuai ketentuan.

Untuk mendukung kelancaran penginputan, Pemkab Banjar melalui Bappedalitbang bersama Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) menurunkan tim teknis guna mendampingi para pengusul, terutama peserta yang belum terbiasa menggunakan sistem digital.

Wakil Bupati menambahkan bantuan hibah dari Pemkab Banjar bersifat stimulan sehingga tidak diberikan secara berturut-turut setiap tahun. Karena itu, setiap lembaga diharapkan mengajukan usulan berdasarkan kebutuhan riil dan skala prioritas masing-masing.

Melalui pendampingan ini, Pemkab Banjar berharap proses pengusulan hibah keagamaan tahun 2027 berjalan lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis digital.