Hingga kini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengumumkan penetapan resmi hasil Pemilu 2024. Meski demikian, sejumlah hasil hitung cepat (quick count) sudah memberi gambaran peserta pemilu yang meraih suara terbanyak, baik pada pemilihan presiden maupun pemilihan legislatif.
Pemilu 2024 menjadi pemilu kelima pasca-Reformasi dan kali kedua dilaksanakan secara serentak untuk memilih pasangan Presiden-Wakil Presiden sekaligus anggota legislatif. Dengan berakhirnya kepemimpinan petahana yang telah menjabat dua periode, pemilu kali ini juga menandai momentum pergantian kepemimpinan yang diharapkan membawa dinamika baru serta mendorong kematangan demokrasi Indonesia.
Dalam konteks pascapemilu, penguatan konsolidasi demokrasi dipandang penting untuk membangun fondasi yang lebih kokoh. Konsolidasi demokrasi merujuk pada tahap ketika prinsip-prinsip demokrasi telah mengakar dalam budaya politik dan sistem pemerintahan, sehingga pemilu tidak semata prosedural, tetapi juga substantif. Perkembangan tersebut disebut mulai terlihat sejak Pemilu 2014, 2019, hingga 2024, antara lain melalui peningkatan partisipasi politik masyarakat serta pemanfaatan teknologi dan media.
Keberhasilan penyelenggaraan pemilu kerap dipandang sebagai salah satu indikator yang dapat mengantarkan konsolidasi demokrasi menuju tahap berikutnya, yakni demokrasi yang matang. Studi Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) menyebutkan tujuan demokratisasi yang berjalan saat ini adalah mewujudkan demokrasi matang pada 2029. Karena itu, Pemilu 2024 dinilai sebagai agenda krusial dalam tahapan konsolidasi demokrasi, sekaligus satu langkah menuju kematangan demokrasi yang diharapkan diiringi penguatan institusi, tata kelola pemerintahan yang optimal (good governance), dan kepastian hukum yang kuat.
Posisi Pemilu 2024 juga dianggap penting karena meningkatnya jumlah pemilih muda yang disebut mencapai lebih dari 55%. Kelompok ini diperkirakan memengaruhi arah politik nasional dan kebijakan strategis jangka panjang. Partisipasi politik publik, terutama pemilih muda, disebut terus meningkat sejak Pemilu 2019, dengan media dan teknologi sebagai salah satu pendorong. Namun, pemanfaatan media dan teknologi juga dinilai menghadirkan tantangan, seperti polarisasi politik dan penyebaran disinformasi.
Di tengah berbagai polemik seputar pemilu yang memunculkan kekhawatiran regresi demokrasi, konsolidasi demokrasi pascapemilu 2024 dipandang penting untuk menjaga keberlanjutan pembangunan demokrasi yang stabil. Sejumlah langkah dinilai dapat ditempuh untuk menghadapi tantangan tersebut.
Pertama, transparansi dan akuntabilitas disebut menjadi kunci membangun kembali kepercayaan publik pascapemilu. Di tengah isu pemilu curang yang menimbulkan polemik dan polarisasi, pelurusan informasi dipandang diperlukan. Akses informasi yang transparan dan mudah dijangkau juga dinilai penting untuk menjaga harapan terhadap demokrasi.
Kedua, adaptasi teknologi dalam penyebaran informasi dan pengelolaan komunikasi sebagai bagian dari transformasi digital disebut dapat mendukung konsolidasi demokrasi. Teknologi informasi dan komunikasi dinilai dapat memperkuat transparansi, memastikan pengambilan keputusan pemerintah dapat dipantau, serta memfasilitasi partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan.
Ketiga, penguatan kapasitas kelembagaan dinilai perlu dilakukan. Badan-badan dan instansi pemerintahan diharapkan berintegritas sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing, sementara efektivitas serta efisiensi lembaga demokratis dalam pelayanan publik perlu menjadi perhatian. Partai politik juga disebut memiliki peran penting melalui fungsi rekrutmen dan kaderisasi untuk menjamin kualitas wakil rakyat di legislatif. Di sisi lain, ruang-ruang diskusi publik diharapkan mampu menjangkau aspirasi masyarakat sehingga praktik good governance dapat tumbuh sejalan dengan nilai-nilai demokrasi.
Keempat, penguatan kapasitas kelembagaan dinilai perlu berjalan seiring dengan penguatan kepastian hukum. Hal ini mencakup independensi dan integritas penegak hukum, regulasi, serta lembaga hukum. Kelima, pendidikan politik—terutama bagi generasi muda—dinilai perlu diperkuat untuk meningkatkan kualitas demokrasi dalam perjalanan menuju kematangan demokrasi.
Berbagai langkah tersebut dipandang sebagai awal untuk memperkuat konsolidasi demokrasi Indonesia pascapemilu 2024. Namun, upaya ini dinilai tidak mudah dan memerlukan kerja sama pemerintah, partai politik, serta masyarakat. Dengan langkah yang tepat, konsolidasi demokrasi diharapkan dapat memperkuat landasan demokrasi dan melahirkan kepemimpinan yang mampu menjawab tantangan kompleks di era ke-21.

