Pemerintah Terapkan Penataan Ruang Berbasis Risiko untuk Rehabilitasi Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera

Pemerintah Terapkan Penataan Ruang Berbasis Risiko untuk Rehabilitasi Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera

Pemerintah menetapkan penataan ruang berbasis risiko bencana sebagai dasar utama dalam rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini tercantum dalam Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Renduk PRRP) Sumatera 2026–2028.

Melalui kebijakan tersebut, pemulihan wilayah tidak lagi hanya menitikberatkan pada pembangunan fisik, tetapi juga mengutamakan ketahanan kawasan terhadap ancaman bencana di masa mendatang. Salah satu strategi utamanya adalah mengintegrasikan Zona Rawan Bencana (ZRB) ke dalam dokumen tata ruang mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota.

Penataan ruang berbasis risiko ini mencakup pengendalian pemanfaatan lahan di kawasan berisiko tinggi, relokasi hunian tetap, serta penguatan kepastian hukum pertanahan bagi warga terdampak. Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) menegaskan bahwa penentuan lokasi hunian baru harus memperhatikan kondisi geografis, daerah aliran sungai, serta kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Pendekatan serupa juga diterapkan pada pembangunan infrastruktur publik, seperti jembatan, fasilitas pendidikan, dan pusat layanan masyarakat, dengan tujuan agar lebih adaptif terhadap cuaca ekstrem.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menilai perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tata ruang di ketiga provinsi tersebut. Menurutnya, desain tata ruang yang ada saat ini belum memiliki dimensi mitigasi bencana yang memadai.

“Rencana tata ruang ke depan harus didesain ulang agar lebih resilien terhadap bencana,” kata Nusron.

Ia juga menyebut fase rekonstruksi sebagai momentum penting untuk memperbaiki fungsi kawasan, termasuk mengembalikan peran area penyangga serapan air. Pemerintah menyatakan komitmennya menjadikan rehabilitasi tata ruang sebagai pelengkap utama dalam pemulihan fisik wilayah terdampak.

Dengan penguatan tata ruang berbasis risiko, Satgas PRR menargetkan pembangunan kembali wilayah di Sumatera dapat berjalan lebih terarah, aman, dan berkelanjutan.