Pemerintah Siapkan BUMN PT Danantara Sumber Daya Indonesia untuk Perkuat Transparansi Ekspor SDA

Pemerintah Siapkan BUMN PT Danantara Sumber Daya Indonesia untuk Perkuat Transparansi Ekspor SDA

JAKARTA — Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani menyatakan pemerintah tengah menyiapkan badan usaha milik negara (BUMN) baru bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Pembentukan entitas ini ditujukan untuk mencegah praktik kecurangan dalam ekspor, termasuk under invoicing, melalui penguatan transparansi transaksi komoditas ekspor.

Rosan menjelaskan, PT Danantara Sumber Daya Indonesia akan menjadi platform nasional untuk tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) dengan konsep “one platform, multiple benefit”. Menurutnya, fokus utama platform ini adalah memastikan transaksi ekspor komoditas berlangsung terbuka sehingga hasil SDA Indonesia dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan Rosan dalam konferensi pers bertema Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN Tahun Anggaran 2027 di DPR/MPR RI, Rabu (20/5).

Rosan mengatakan PT Danantara Sumber Daya Indonesia dibentuk oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Pembentukan tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam yang dikeluarkan Presiden RI Prabowo Subianto.

Ia menambahkan, pemerintah masih menemukan praktik under-invoicing dan transfer pricing pada sejumlah komoditas ekspor Indonesia yang telah berlangsung cukup lama. Kondisi ini dinilai berdampak pada penerimaan negara, baik dari sisi perpajakan, royalti, devisa, maupun menimbulkan distorsi perdagangan nasional.

Dalam tahap awal implementasi, pemerintah akan menerapkan mekanisme pelaporan transaksi ekspor pada periode Juni hingga Desember 2026. Pada masa tersebut, eksportir diwajibkan melaporkan transaksi secara komprehensif kepada pemerintah, mencakup nilai, volume, dan harga komoditas.

Rosan menyebut pemerintah juga akan menilai kewajaran nilai yang dicantumkan dalam pelaporan tersebut dengan mengacu pada indeks pasar global. Ia menegaskan, keberadaan platform ini ditujukan untuk menciptakan keterbukaan menyeluruh bagi semua pihak, baik pembeli maupun penjual, sesuai harga pasar dunia.

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan PT Danantara Sumber Daya Indonesia nantinya akan mengatur tata kelola seluruh ekspor komoditas SDA di Indonesia. Namun, penerapannya dilakukan bertahap untuk memberi ruang penyesuaian proses transaksi ekspor antara eksportir dan pembeli di luar negeri.

Pada tahap awal, ada tiga komoditas yang menjadi fokus, yakni batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi (ferro alloy). Tahap berikutnya akan diperluas ke seluruh komoditas SDA strategis.

Airlangga menjelaskan, pada fase awal transaksi ekspor masih dilakukan oleh perusahaan dengan pembeli, sementara dokumentasi ekspor sudah dilakukan oleh BUMN Ekspor. Skema ini akan berlaku selama tiga bulan dan akan dievaluasi dalam periode yang sama.

Tahap berikutnya, ekspor komoditas strategis direncanakan dilakukan oleh BUMN Ekspor. Artinya, proses transaksi ekspor—mulai dari kontrak, pengiriman barang, hingga pembayaran—akan dilakukan sepenuhnya oleh PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Airlangga menyebut rencana ini akan diberlakukan per 1 September 2026.