Pemerintah berencana segera meluncurkan aturan baru terkait perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) untuk menciptakan hubungan yang lebih setara antara penjual dan platform dalam ekosistem perdagangan digital, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan proses harmonisasi regulasi tersebut masih berlangsung dan ditargetkan rampung pada pekan ini. “Itu harmonisasi, minimal satu lagi minggu ini. Harmonisasi kan baru beberapa kali,” ujar Budi di Jakarta, Senin (25/5).
Dalam rangka mempercepat penyelesaian revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang PMSE, Kementerian Perdagangan berencana memanggil para penjual serta platform e-commerce atau lokapasar. Budi menyatakan optimistis pembahasan revisi dapat segera dirampungkan sebagai bentuk komitmen bersama pemerintah, penjual, dan platform untuk membangun tata kelola ekosistem perdagangan elektronik.
Menurut Budi, aturan baru yang tengah disusun tidak hanya ditujukan untuk kepentingan platform, tetapi juga seluruh pihak yang terlibat dalam perdagangan elektronik, termasuk penjual dan konsumen. “Ekosistem e-commerce-nya juga harus bagus karena menyangkut seller-nya, platform-nya, dan menyangkut konsumen. Jadi tiga-tiganya itu harus dilindungi, dari seller, platform, juga harus sisi konsumennya. Nah, besok saya ketemu,” katanya.
Salah satu poin perubahan dalam revisi Permendag 31/2023 berkaitan dengan transparansi biaya yang dikenakan platform kepada penjual. Selain itu, pemerintah juga mendorong platform digital untuk memprioritaskan promosi produk dalam negeri, termasuk produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).