Pemerintah memperkuat digitalisasi sistem perlindungan sosial guna memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) lebih tepat sasaran, transparan, dan mudah diakses masyarakat. Langkah ini ditempuh untuk mengatasi persoalan data bansos yang selama ini belum terintegrasi dengan baik, sehingga kerap memunculkan duplikasi penerima maupun penyaluran yang tidak sesuai sasaran.
Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Mira Tayyiba, mengatakan pemanfaatan sistem digital membuat proses penyaluran bansos lebih terbuka, cepat, dan adil karena berbasis data serta sistem. Pernyataan itu disampaikan dalam Diskusi Redaksi bersama media nasional di Jakarta, Senin (18/5/2026).
Menurut Mira, pemerintah telah membangun sistem perlindungan sosial digital berbasis Digital Public Infrastructure (DPI) yang mengintegrasikan identitas digital, pertukaran data antarinstansi, dan pembayaran digital. Verifikasi penerima dilakukan menggunakan biometrik wajah yang terhubung dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat mengecek atau mengajukan bansos secara mandiri dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui portal resmi pemerintah. Sistem kemudian memverifikasi kelayakan penerima berdasarkan data lintas instansi, antara lain kepemilikan kendaraan, penggunaan listrik rumah tangga, status aparatur sipil negara (ASN), hingga kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah juga menyiapkan mekanisme sanggah bagi warga yang merasa memenuhi syarat namun belum tercatat sebagai penerima bantuan.
Uji coba sistem ini dilakukan di Kabupaten Banyuwangi. Mulai Juni 2026, pemerintah berencana memperluas penerapan ke 42 kabupaten/kota dengan cakupan sekitar 36 juta jiwa.
Anggota Dewan Ekonomi Nasional, Arief Anshory Yusuf, menilai digitalisasi perlindungan sosial penting untuk mengurangi kesalahan sasaran bantuan, baik bagi warga yang berhak tetapi belum menerima, maupun penerima yang sebenarnya tidak layak. Ia menyebut pembaruan data penerima dapat dilakukan lebih cepat sehingga penyaluran bantuan menjadi lebih akurat.
Di sisi lain, pemerintah mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan bansos digital. Seluruh layanan resmi pemerintah menggunakan domain go.id dan tidak meminta data pribadi melalui tautan yang tidak resmi.