Pemerintah menegaskan penataan ruang wilayah harus menjadi fondasi utama pembangunan nasional agar berlangsung terarah, adil, inklusif, dan berkelanjutan. Penegasan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam Town Hall Meeting Penguatan Penataan Ruang Wilayah untuk Pembangunan Inklusif dan Berkelanjutan di Jakarta, Senin (9/2/2026).
Dalam forum koordinasi lintas kementerian dan lembaga tersebut, AHY menyoroti sejumlah persoalan pembangunan seperti banjir, kemacetan, degradasi lingkungan, hingga konflik agraria. Menurutnya, berbagai masalah itu kerap berakar pada lemahnya perencanaan dan pengendalian tata ruang.
AHY menekankan tata ruang harus menjadi pijakan sebelum pembangunan dilakukan di sektor apa pun. “Dalam pembangunan, tata ruang harus menjadi panglima. Perencanaan ruang harus ditetapkan terlebih dahulu sebelum membangun infrastruktur,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pembangunan tidak boleh melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan. Karena itu, penataan ruang perlu diposisikan sebagai instrumen strategis yang mengarahkan kebijakan dan program pembangunan nasional.
Dalam arahannya, AHY memaparkan empat agenda utama penguatan penataan ruang. Pertama, peningkatan kualitas perencanaan tata ruang agar lebih realistis, adaptif terhadap perubahan iklim, serta berbasis data dan risiko kebencanaan.
Kedua, penguatan pengendalian pemanfaatan ruang melalui penegakan aturan yang konsisten dan berkeadilan. “Tata ruang tidak boleh hanya disusun lalu ditinggalkan. Pengendalian dan penegakan aturan harus berjalan konsisten agar pelanggaran tidak berujung pada bencana dan konflik,” katanya.
Ketiga, percepatan digitalisasi penataan ruang untuk menghadirkan sistem data yang terintegrasi, mutakhir, dan dapat diakses lintas sektor. AHY menekankan pentingnya prinsip satu data, satu peta, dan satu rujukan guna mencegah perbedaan persepsi antara pemerintah pusat dan daerah maupun antarkementerian dan lembaga. Menurutnya, digitalisasi menjadi kunci agar perencanaan, pengawasan, dan penindakan dapat dilakukan cepat dan akurat dengan basis data geospasial yang sama.
Keempat, penguatan integrasi penataan ruang dengan sistem perencanaan pembangunan nasional. AHY menegaskan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) harus menjadi arah spasial dalam penyusunan program prioritas pembangunan, termasuk infrastruktur dasar, perumahan, kawasan permukiman, dan transportasi. “Rencana pembangunan harus saling mengunci dengan rencana tata ruang. Jika tidak selaras, akan muncul inefisiensi, tumpang tindih, dan beban bagi APBN,” ujarnya.
Sejalan dengan agenda tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan memperkuat orkestrasi lintas sektor agar kebijakan penataan ruang dan perencanaan pembangunan berjalan selaras dari hulu ke hilir.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong peningkatan kualitas rencana tata ruang melalui penguatan pengaturan teknis berbasis data serta percepatan peninjauan kembali RTRW provinsi dan kabupaten/kota, khususnya yang ditetapkan sebelum 2019.
Sementara itu, Kementerian PPN/Bappenas bersama Kemenko Infrastruktur memastikan integrasi tata ruang dengan sistem perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional. Upaya ini antara lain dilakukan melalui optimalisasi pemanfaatan data geospasial dan penerapan geotagging lokasi program pembangunan agar selaras dengan rencana tata ruang sejak tahap perencanaan.
Kementerian Dalam Negeri turut mendorong pemerintah daerah mempercepat revisi dan penyesuaian RTRW serta meningkatkan kapasitas pengendalian pemanfaatan ruang di daerah. Dukungan lintas sektor juga diperkuat oleh Badan Informasi Geospasial melalui penyediaan peta dasar dan tematik yang akurat dan mutakhir, serta oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional melalui penyediaan data dan riset terkait kebencanaan, lingkungan, dan perubahan iklim.
Menutup arahannya, AHY menegaskan pembangunan kewilayahan harus mampu menjawab tantangan keadilan, inklusivitas, dan keberlanjutan. “Pembangunan harus menghormati batas dan arah tata ruang, dan tata ruang pun harus adaptif terhadap prioritas pembangunan nasional. Dengan pengelolaan tata ruang yang bertanggung jawab, pembangunan Indonesia akan berjalan lebih berkualitas,” pungkasnya.
Town Hall Meeting tersebut menjadi forum untuk memperkuat sinergi lintas kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, akademisi, serta asosiasi profesi dalam mengawal kebijakan penataan ruang wilayah nasional.

