Pemerintah Matangkan Skema BUMN Ekspor untuk Perkuat Transparansi Transaksi Komoditas SDA

Pemerintah Matangkan Skema BUMN Ekspor untuk Perkuat Transparansi Transaksi Komoditas SDA

Pemerintah tengah membahas tindak lanjut Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) yang mengatur pengelolaan ekspor melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pembahasan ini mencakup rencana pembentukan BUMN Ekspor serta pengaturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA.

Menteri Investasi Rosan Roeslani mengatakan, Presiden akan memanggil jajaran kementerian terkait untuk membahas detail kebijakan, termasuk rencana pelaksanaan (rollout) dan mekanismenya. Menurut Rosan, tujuan utama kebijakan ini adalah meningkatkan transparansi transaksi guna menghilangkan praktik under invoicing dan transfer pricing.

“Jadi details-nya kita bicarakan, kemudian rollout-nya nanti rencana seperti apa, dan memang yang paling penting adalah, ini kan transparansi transaksi, itu yang tujuan utama kita. Dalam rangka menghilangkan under invoicing dan juga transfer pricing,” kata Rosan di kantor Kementerian Perekonomian, Kamis (21/5/2026).

Rosan menyebut implementasi dan mekanisme instruksi presiden masih digodok. Pemerintah, kata dia, berupaya menyempurnakan skema agar saat BUMN Ekspor berjalan dapat memberikan nilai tambah bagi pemerintah maupun pelaku usaha.

Ke depan, ekspor SDA direncanakan dijalankan oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), perusahaan yang telah dibentuk di bawah ekosistem Danantara. Komoditas yang akan dikelola meliputi kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), batu bara, dan ferro alloy.

Terkait perusahaan yang sudah terikat kontrak, Rosan menegaskan pemerintah tetap menghormati seluruh perjanjian yang ada. Namun, ia menyampaikan akan ada evaluasi lebih lanjut, terutama pada aspek penentuan harga, untuk mencegah potensi under invoicing.

“Pokoknya kita akan menghormati semua kontrak yang ada. Tapi yang kita lihat kan, biarpun mereka kontrak jangka panjang, tetapi penentuan price-nya, harganya, itu kan tidak ditentukan pada saat itu. Jadi pada saat nanti kontrak itu mulai berjalan, nanti kalau kita lihat apakah kontrak itu di bawah indeks pasar dunia, di mana sekarang yang berjalan, tentu kita akan melakukan review atas itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA diterbitkan untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor komoditas nasional. Ia menegaskan penjualan ekspor komoditas wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal, dimulai dari tiga komoditas strategis: minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).

“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloys), kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal. Dalam artian, hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility,” kata Prabowo.