Pemerintah mematangkan kesiapan operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN pelaksana kebijakan ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis. Kebijakan yang mulai diberlakukan pada 1 Juni 2026 ini ditujukan untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan transparansi perdagangan, serta mengoptimalkan pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) demi menjaga ketahanan ekonomi nasional.
Pada tahap awal, implementasi dilakukan melalui integrasi sistem pelaporan ekspor secara elektronik. Pemerintah menegaskan langkah ini disiapkan tanpa mengganggu kelancaran arus barang maupun kontrak dagang yang sedang berjalan, sekaligus memastikan masa transisi berlangsung terukur dengan tetap menjamin kepastian hukum dan stabilitas iklim usaha bagi eksportir serta mitra internasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kebijakan tersebut bertujuan memperkuat tata kelola ekspor dan mencegah praktik under invoicing, transfer pricing, serta pelarian devisa hasil ekspor.
Penerapan ekspor satu pintu melalui DSI dilakukan bertahap. Pada fase awal, pemerintah memfokuskan pelaksanaan pada tiga komoditas strategis, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy, yang selama ini menjadi kontributor besar terhadap ekspor nasional dan surplus perdagangan.
Pada 2025, nilai ekspor ketiga komoditas tersebut tercatat sekitar USD66,13 miliar atau setara 23,4% dari total ekspor nasional. Ketiganya juga disebut menjadi penopang surplus neraca perdagangan selama 71 bulan berturut-turut.
Selama masa transisi yang dimulai 1 Juni 2026, kegiatan ekspor disebut tetap berjalan seperti biasa. Namun, eksportir diwajibkan menyampaikan dokumen aktivitas ekspor secara elektronik kepada DSI melalui sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pemerintah akan melakukan evaluasi dalam tiga bulan pertama untuk menyempurnakan implementasi kebijakan. Target penerapan penuh mekanisme ekspor melalui DSI ditetapkan paling lambat 1 Januari 2027, dengan tahapan yang disiapkan agar pelaku usaha memiliki waktu adaptasi yang memadai.
Pemerintah juga menegaskan kebijakan ini tetap mengedepankan kepastian berusaha. Arus barang dipastikan tetap lancar, kontrak yang sedang berjalan tetap dihormati, dan kepentingan mitra dagang internasional dijaga untuk mempertahankan kepercayaan global.
Dalam konferensi pers terkait kebijakan tersebut, turut hadir sejumlah pejabat dan perwakilan, antara lain Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Kepala BAKOM RI Muhammad Qodari, COO Danantara Dony Oskaria, Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso, serta Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto.