Pemerhati sosial Kota Binjai, Muhammad Jaspen Pardede, bersama Adi Surya menyoroti minimnya transparansi Pemerintah Kota (Pemko) Binjai terkait penerimaan dan pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Rokok/Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) tahun 2026.
Sorotan itu muncul setelah keduanya mencoba meminta keterangan mengenai besaran penerimaan DBH Pajak Rokok kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Binjai, khususnya Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, Jaspen menilai pihak terkait tidak terbuka dalam memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat.
“Kami sudah mencoba meminta informasi terkait transaksi dan perolehan DBH Pajak Rokok, namun pihak BPKPAD terkesan tidak transparan. Bahkan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, mereka memilih bungkam,” kata Jaspen, Rabu (13/5/2026).
Menurut Jaspen, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara rinci jumlah penerimaan, mekanisme pelaporan, serta penggunaan dana DBH CHT yang diterima daerah. Ia menilai keterbukaan diperlukan agar pengelolaan dana tepat sasaran dan mencegah potensi penyalahgunaan anggaran.
Ia juga menegaskan DBH CHT memiliki peran strategis untuk mendukung program publik, terutama di sektor kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan penegakan hukum. “Dana ini bukan dana kecil. Fungsinya sangat krusial untuk pelayanan kesehatan, bantuan sosial, hingga penegakan hukum. Karena itu, Pemko Binjai harus terbuka dan tidak boleh menutup-nutupi informasi,” ujarnya.
Jaspen mengingatkan adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2026 yang menjadi pedoman optimalisasi penggunaan DBH CHT. Dalam aturan tersebut, alokasi penggunaan dana disebut wajib dibagi dengan komposisi 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk sektor kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum.
Dengan regulasi tersebut, Jaspen menilai tidak ada alasan bagi pemangku kepentingan di BPKPAD Kota Binjai untuk tidak menyampaikan data penerimaan kepada publik. Ia menyebut Kepala Bidang PAD BPKPAD perlu memberikan informasi perolehan dana bagi hasil pajak rokok selama semester pertama 2026, serta merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ia menambahkan, budaya keterbukaan informasi di lingkungan pemerintah daerah perlu diperkuat agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah tetap terjaga.
Sementara itu, berdasarkan informasi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution telah menyalurkan dana sebesar Rp443 miliar kepada 33 kabupaten/kota melalui skema Bagi Hasil Pajak Rokok Triwulan I Tahun 2026 serta pembayaran kurang salur bagi hasil pajak provinsi tahun 2024 dan 2025.
Penyaluran dana itu disampaikan Bobby Nasution saat memimpin rapat virtual dari Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Selasa (5/5/2026). Dalam arahannya, Bobby menjelaskan total dana tahap pertama terdiri dari DBH Pajak Rokok sebesar Rp268 miliar dan pembayaran kurang salur tahun sebelumnya sebesar Rp175 miliar.
Dengan adanya alokasi dana tersebut, Jaspen berharap Pemko Binjai membuka data penerimaan DBH CHT kepada publik agar masyarakat dapat mengetahui pemanfaatannya secara jelas.