Banda Aceh, 12/10/2025 — Pemerhati Demokrasi Aceh, Nazaruddin, meminta Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) segera memecat Gufran dari keanggotaan partai serta mendorong pemberhentian Gufran sebagai anggota DPR RI.
Nazaruddin menilai Gufran tidak mencerminkan sosok politisi PKS yang selama ini dikenal masyarakat sebagai religius, bersih, menjunjung tinggi demokrasi, serta menolak kecurangan dalam pemilu.
Ia juga menuding terpilihnya Gufran sebagai anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh 1 terjadi melalui praktik kecurangan yang dilakukan oknum Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh. Dalam pernyataannya, Nazaruddin menyebut terjadi pengalihan partai dan suara calon legislatif PKS ke suara Gufran. Ia menyampaikan bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan adanya pelanggaran kode etik berat oleh oknum KIP Banda Aceh.
Nazaruddin meminta pimpinan DPP PKS menjadikan putusan DKPP RI sebagai dasar untuk mengambil tindakan tegas, termasuk mencabut kartu tanda anggota (KTA) PKS Gufran. Ia menilai tindakan tersebut diperlukan karena, menurutnya, peristiwa itu telah mencoreng nama baik partai dan mengkhianati kedaulatan suara rakyat.
Selain itu, Nazaruddin menyatakan pihaknya akan menggelar demonstrasi besar-besaran di kantor DPP PKS dan kantor DPR RI apabila DPP PKS tidak mengambil langkah tegas terhadap Gufran. Ia juga mengatakan tindakan yang dituduhkan kepada Gufran telah menimbulkan gejolak di masyarakat dan mendapat kecaman dari ulama Aceh.
“Kami menjaga marwah Aceh agar DPR RI dari Aceh terpilih hasil murni pilihan rakyat, bukan dari hasil mencurangi suara rakyat,” kata Nazaruddin.

