Pemda DIY Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Tegaskan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas

Pemda DIY Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Tegaskan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas

Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY. Penyerahan dilakukan Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X di Kantor BPK DIY, Rabu (18/2/2026).

Dalam kesempatan itu, Paku Alam X menyampaikan bahwa penyampaian LKPD merupakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Ia menjelaskan, sebelum diserahkan ke BPK, laporan keuangan pemerintah daerah harus melalui proses reviu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah.

Menurutnya, LKPD wajib disampaikan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Pemda DIY, kata dia, juga berkomitmen menindaklanjuti setiap temuan dan rekomendasi BPK sebagai bagian dari perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Paku Alam X turut menyampaikan apresiasi kepada jajaran perangkat daerah yang terlibat dalam penyusunan dan pelaporan keuangan. Ia mengajak seluruh pihak menjaga konsistensi tata kelola keuangan guna menghadirkan pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab.

Ia menegaskan, laporan keuangan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemda DIY untuk memastikan pengelolaan anggaran dilakukan dengan integritas, kredibilitas, dan transparansi agar memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK DIY Agustin Sugihartatik menyampaikan pihaknya tengah melakukan pemeriksaan interim yang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terinci terhadap laporan keuangan Pemda DIY, termasuk LKPD Tahun Anggaran 2025 yang baru diserahkan.

Agustin menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang BPK, laporan hasil pemeriksaan harus diserahkan paling lambat dua bulan sejak LKPD diterima. Hasil pemeriksaan tersebut berupa opini dan rekomendasi. Ia berharap tidak ditemukan permasalahan yang signifikan dalam pengelolaan keuangan Pemda DIY.

Ia menambahkan, pemeriksaan keuangan merupakan bagian dari sinergi antara BPK dan pemerintah daerah yang dilandasi kepercayaan. Menurutnya, proses audit tidak dimaksudkan untuk mencari kesalahan, melainkan mendorong peningkatan akuntabilitas serta penyempurnaan pelaporan keuangan daerah.