Pembentukan DSI Diproyeksikan Perkuat Tata Kelola SDA dan Optimalisasi Devisa Ekspor pada 2026

Pembentukan DSI Diproyeksikan Perkuat Tata Kelola SDA dan Optimalisasi Devisa Ekspor pada 2026

Pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) diprediksi menjadi salah satu kunci untuk memperbaiki tata kelola sektor sumber daya alam (SDA) di Indonesia pada 2026. Lembaga ini diharapkan dapat memperkuat pengelolaan ekspor sekaligus mengoptimalkan perolehan devisa dari hasil ekspor secara lebih terintegrasi.

Pengamat Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM) Eddy Jurnasin menilai pembentukan DSI sebagai strategi untuk meningkatkan efektivitas kebijakan pemerintah. Menurutnya, kehadiran DSI berpotensi mempererat koordinasi antarinstansi yang selama ini kerap berjalan sendiri-sendiri.

Dari sisi tata kelola, DSI dipandang dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas keuangan negara, khususnya dalam pengelolaan arus kas yang terkait dengan sektor SDA. Eddy juga menilai jalur birokrasi serta distribusi informasi antarlembaga berpeluang menjadi lebih cepat, sehingga implementasi kebijakan dapat dilakukan tanpa hambatan komunikasi yang berarti.

Sejumlah manfaat yang diharapkan muncul dari pembentukan DSI antara lain peningkatan transparansi pengelolaan arus kas sektor SDA, percepatan distribusi informasi dan sinkronisasi kebijakan antarlembaga, optimalisasi devisa ekspor untuk menopang stabilitas ekonomi, serta kepastian hukum dan tata kelola yang lebih modern bagi pelaku usaha. Dengan pengelolaan yang lebih transparan, DSI juga diproyeksikan dapat memperkuat kepercayaan investor terhadap sektor komoditas nasional.

Meski demikian, Eddy mengingatkan tantangan terbesar DSI terletak pada tahap eksekusi di lapangan. Ia menyoroti bahwa saat ini telah ada sejumlah lembaga di bawah kementerian lain yang menjalankan fungsi pendukung ekspor, termasuk pusat ekspor (export centers) dan pusat perjanjian perdagangan bebas (FTA centers). Karena itu, ia menilai penting bagi DSI untuk memiliki skema integrasi yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

Menurut Eddy, tantangan implementasi DSI mencakup penyusunan strategi korporasi terkait integrasi vertikal antarlembaga, pencegahan overlapping dengan kementerian yang sudah ada, penyederhanaan birokrasi agar tidak membingungkan pelaku usaha sektor SDA, serta penentuan standar acuan harga komoditas yang adil bagi seluruh pemangku kepentingan. Ia menekankan, integrasi yang tepat diperlukan agar pelaku usaha tidak menghadapi kerumitan administratif baru.

Di sisi lain, DSI juga diproyeksikan dapat memperkuat posisi neraca perdagangan Indonesia melalui pengawasan ekspor yang lebih ketat. Data kuartal I-2026 menunjukkan surplus neraca perdagangan sebesar USD 3,32 miliar. Sementara itu, pertumbuhan ekspor pada April 2026 tercatat 21,98% dengan nilai Rp449,6 triliun, dan total surplus periode Januari hingga April 2026 mencapai USD 5,64 miliar.

Merujuk data tersebut, Eddy menyatakan kinerja perdagangan masih mencatatkan hasil positif. Ia menambahkan, defisit transaksi berjalan yang dialami Indonesia saat ini tidak semata-mata disebabkan oleh kinerja perdagangan barang, melainkan lebih dipengaruhi komponen ekonomi lainnya. Dengan hadirnya DSI, kontribusi sektor SDA terhadap devisa negara diharapkan dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan.