Pembantaian Hama pada 1982 dikenang sebagai salah satu kejahatan massal paling mengerikan dalam sejarah modern Suriah. Peristiwa ini menewaskan puluhan ribu warga sipil dan meninggalkan trauma kolektif yang disebut belum pulih hingga kini.
Isu Hama kembali mengemuka seiring perkembangan politik terbaru di Suriah, yakni jatuhnya rezim Assad dan terbentuknya pemerintahan transisi baru. Dalam situasi perubahan besar ini, pembukaan kembali berkas pembantaian—termasuk pengungkapan fakta dan pengadilan pelaku—dipandang sebagai prasyarat untuk membangun negara yang bertumpu pada supremasi hukum dan penghormatan hak asasi manusia.
Dalam kerangka tersebut, pembahasan Hama kerap dikaitkan dengan prinsip keadilan transisi, sebuah pendekatan bagi masyarakat yang keluar dari konflik internal atau rezim otoriter untuk menghadapi warisan represi masa lalu. Prinsip ini menekankan pengungkapan kebenaran, akuntabilitas, pemulihan korban, serta jaminan agar pelanggaran serupa tidak terulang.
Secara historis, pengambilalihan kekuasaan oleh Partai Ba’ath pada 1963 menjadi titik balik politik Suriah. Kudeta yang dikenal sebagai “Revolusi 8 Maret” memberi kekuasaan luas kepada komite militer Partai Ba’ath dan memupus harapan bagi sistem parlementer yang demokratis dan pluralis.
Dalam dinamika itu, Hafiz al-Assad kemudian menjadi figur dominan dan merebut kekuasaan pada 1970 melalui “Gerakan Koreksi”. Selanjutnya, rezim mengonsolidasikan kendali atas institusi negara, termasuk cabang eksekutif, legislatif, dan yudikatif, melalui kebijakan keamanan yang represif.
Menurut uraian dalam tulisan ini, kehidupan politik independen ditekan, serikat pekerja dan asosiasi profesi dilebur ke dalam struktur yang dikontrol partai, sementara prinsip “satu partai, satu pemimpin” menguat. Dengan minimnya pengawasan internasional yang efektif dan konteks Perang Dingin, rezim disebut leluasa menindak pihak yang dianggap lawan politik, membuka jalan bagi pelanggaran HAM berat, termasuk pembantaian Hama.
Ketegangan politik dan keamanan pada akhir 1970-an hingga awal 1980-an memicu bentrokan di Kota Hama antara pasukan pemerintah dan kelompok bersenjata yang menentang rezim, termasuk anggota dan simpatisan Ikhwanul Muslimin. Pemerintah Suriah kemudian menggunakan bentrokan yang digambarkan berskala kecil itu sebagai dalih untuk melancarkan operasi militer besar-besaran di seluruh kota.
Serangan dimulai pada awal Februari 1982 dan berlangsung hampir sebulan dengan tingkat kekerasan yang dilaporkan brutal. Rezim Suriah mengerahkan kekuatan besar, termasuk unit pasukan khusus, Brigade Pertahanan, beberapa divisi tank, serta aparat keamanan dan intelijen.
Kota dikepung ketat, pasokan air, listrik, dan komunikasi diputus sehingga Hama terisolasi. Meski rezim mengklaim operasi itu untuk memberantas “kantong-kantong bersenjata”, skala serangan dan metode yang digunakan dinilai menunjukkan tujuan menghukum kota beserta penduduknya.
Operasi militer itu melibatkan pemboman artileri dan serangan udara secara masif, eksekusi di tempat, serta penjarahan terorganisir di kawasan permukiman. Kesaksian peneliti dan organisasi HAM—termasuk laporan Jaringan Hak Asasi Manusia Suriah pada peringatan 40 tahun pembantaian pada Februari 2022—menggambarkan pola serangan yang sistematis, dengan pendekatan “penghancuran total” pada lingkungan yang dianggap basis pendukung oposisi, tanpa membedakan warga sipil dan kelompok bersenjata.
Angka pasti korban sulit dipastikan karena penyensoran ketat pada masa itu. Namun perkiraan berbagai organisasi HAM menyebut sekitar 30.000 hingga 40.000 warga sipil tewas. Selain itu, sekitar 17.000 orang diperkirakan mengalami penangkapan sewenang-wenang atau penghilangan paksa, dan nasib sebagian besar dari mereka disebut masih belum diketahui hingga kini. Pasca-tragedi, Hama juga dilaporkan menjadi lokasi ditemukannya banyak kuburan massal.
Pelanggaran yang terjadi tidak hanya berupa pembunuhan dan penangkapan, tetapi juga kehancuran luas, terutama di lingkungan bersejarah di pusat dan pinggiran kota. Pemboman menghancurkan bangunan, termasuk masjid, gereja, dan pasar tradisional yang menjadi bagian warisan budaya. Penjarahan disebut berlangsung sistematis, dengan rumah dan toko dikosongkan oleh pasukan militer atau agen keamanan yang menyamar dengan pakaian sipil; sebagian bangunan kemudian dibakar.
Dampaknya dinilai panjang terhadap struktur sosial dan ekonomi kota. Ribuan keluarga mengungsi untuk menghindari kekerasan, sementara banyak rumah dan usaha dagang disita. Generasi yang tumbuh setelah peristiwa itu disebut terus dibayangi ketakutan, trauma, dan rasa ketidakadilan.
Meski skala kejahatan besar, tulisan ini menyebut tidak ada tindakan resmi atau internasional yang efektif pada saat itu. Disebut tidak ada penyelidikan independen dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mengungkap fakta, dan pembahasan tragedi ini juga nyaris tidak terdengar di kalangan organisasi HAM internasional. Konteks Perang Dingin dan keseimbangan geopolitik saat itu disebut membuat banyak pelanggaran HAM di kawasan berlalu tanpa pertanggungjawaban nyata.
Di dalam negeri, rezim memberlakukan pembungkaman media. Surat kabar independen telah ditutup sejak awal pemerintahan Ba’ath, sementara narasi resmi mendominasi saluran media yang tersisa. Undang-undang darurat yang berlaku sejak 1963 mempersempit ruang aktivitas politik independen yang bisa menuntut penyelidikan atau pertanggungjawaban. Membicarakan pembantaian Hama disebut menjadi tabu, dengan ancaman penangkapan dan penganiayaan bagi yang melanggar.
Pengabaian lokal dan internasional ini dinilai memperkuat budaya impunitas selama dekade-dekade berikutnya. Rezim disebut mengirim pesan bahwa pelanggaran berat terhadap warga sipil dapat dilakukan tanpa takut hukuman, menciptakan kekosongan keadilan yang berlanjut dan memperburuk pelanggaran serupa di masa depan.
Ketika gelombang protes rakyat meletus pada 2011, ingatan tentang Hama kembali mencuat, baik di kalangan masyarakat yang melihatnya sebagai simbol kekejaman rezim maupun di kalangan aparat keamanan yang kembali menerapkan pendekatan represif. Dalam pandangan penulis, peristiwa 2011 dapat dibaca sebagai kelanjutan dari sejarah penindasan yang tidak pernah ditangani tuntas akibat ketiadaan pertanggungjawaban atas kejahatan besar sejak Hama hingga pelanggaran yang terdokumentasi belakangan.
Dengan terbentuknya pemerintahan transisi setelah jatuhnya rezim Assad, pembukaan kembali berkas pembantaian Hama dipandang penting untuk memberikan keadilan bagi korban dan mencegah kekejaman terulang. Pada level internasional, langkah ini disebut memerlukan tindakan nyata dari sistem PBB dan organisasi HAM, termasuk pembentukan komisi penyelidikan internasional independen, serta dukungan bagi pemerintah Suriah yang baru dalam membangun landasan hukum dan administratif untuk menangani warisan kejahatan masa lalu.
Di tingkat domestik, pemerintah transisi dihadapkan pada tanggung jawab menerapkan keadilan transisi, termasuk menghapus aturan yang dinilai mengabadikan impunitas, terutama yang memberi kekebalan hukum kepada aparat keamanan. Salah satu contoh yang disebut adalah dekrit legislatif No. 14 tahun 1969 yang melarang pengajuan tuntutan terhadap personel keamanan tanpa persetujuan otoritas tertinggi.
Konsekuensi dari aturan semacam itu digambarkan melumpuhkan sistem peradilan sehingga sulit membuka penyelidikan serius atas kejahatan besar yang terjadi selama puluhan tahun. Karena itu, pemerintah baru disebut perlu mengesahkan aturan yang membatalkan ketentuan-ketentuan tersebut sekaligus memulihkan independensi peradilan agar pelaku kejahatan berat dapat diadili sesuai standar pengadilan yang adil.
Selain reformasi legislasi, dokumentasi dan pengumpulan kesaksian dinilai menjadi pilar penting untuk mengungkap kebenaran. Pembentukan komisi penyelidikan nasional disebut krusial, dengan anggota dari hakim dan ahli hukum independen serta perwakilan keluarga korban, dan diberi kewenangan mengakses dokumen keamanan, memanggil saksi, serta menganalisis bukti.
Karena waktu yang telah berlalu dan kelangkaan dokumen resmi, kesaksian penyintas, keluarga korban, dan saksi mata disebut menjadi sumber utama untuk merekonstruksi kejadian. Pemerintah baru juga dinilai perlu menyediakan lingkungan aman bagi saksi dan membangun arsip nasional untuk menyimpan kesaksian serta bukti agar tidak mudah dipalsukan atau dihapus.
Langkah lain yang ditekankan ialah mengungkap nasib ribuan orang yang hilang. Sekitar 17.000 orang dilaporkan hilang selama operasi 1982, sementara keluarga mereka disebut masih hidup dalam ketidakpastian. Untuk itu, diperlukan tim investigasi khusus yang melibatkan ahli forensik dan pakar DNA guna mengidentifikasi lokasi kuburan massal dan menganalisis jenazah untuk penentuan identitas korban.
Pengembalian jenazah kepada keluarga dipandang sebagai bagian dari pengakuan resmi atas kejahatan serta upaya mengurangi penderitaan keluarga. Selain itu, pengakuan resmi pemerintah baru dan pengintegrasian peristiwa Hama dalam catatan sejarah nasional—melalui kurikulum pendidikan dan peringatan resmi—disebut penting agar tragedi tidak dilupakan atau diputarbalikkan.
Di luar pengungkapan kebenaran, pemulihan korban juga menjadi tuntutan. Kerugian pembantaian disebut mencakup hilangnya nyawa, kehancuran properti, penjarahan rumah, dan pengungsian. Karena itu, program kompensasi yang adil dinilai diperlukan, termasuk santunan finansial bagi keluarga korban dan penyintas serta pengembalian properti yang disita atau kompensasi sesuai nilai pasar.
Langkah pemulihan lain yang disebut meliputi permintaan maaf resmi dari negara, pendirian monumen peringatan, dan dukungan psikososial bagi penyintas serta keluarga orang hilang yang masih menghadapi trauma.
Untuk mencegah pengulangan, reformasi institusional disebut menjadi agenda prioritas, terutama di sektor keamanan dan peradilan. Usulan langkahnya mencakup mekanisme pengawasan independen terhadap aparat keamanan, pemecatan pejabat yang terlibat pelanggaran berat, serta penguatan independensi peradilan.
Prinsip HAM juga didorong masuk ke kurikulum pendidikan. Di saat yang sama, kerangka hukum yang secara eksplisit mengkriminalisasi kejahatan terhadap kemanusiaan—termasuk penyiksaan, penghilangan paksa, dan serangan terhadap warga sipil—dinilai perlu disahkan agar penuntutan dapat dilakukan tanpa memandang jabatan atau status.
Tulisan ini menutup dengan penekanan bahwa berkas pembantaian Hama menjadi ujian bagi keseriusan pemerintah baru Suriah dalam menuntaskan warisan represif secara adil. Tanpa penyelidikan transparan, mekanisme akuntabilitas yang jelas, dan langkah konkret memulihkan hak korban, rekonsiliasi nasional disebut akan sulit tercapai. Kerja sama otoritas baru Suriah dengan badan internasional juga dinilai penting untuk dukungan teknis dan hukum, sekaligus memberikan legitimasi global terhadap langkah yang ditempuh.

