Pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Pimpi, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), mulai menuai sorotan dari masyarakat. Lokasi pembangunan yang disebut berada di atas lahan aset pemerintah daerah yang sebelumnya disiapkan untuk rencana pembangunan kampus, memunculkan pertanyaan di kalangan warga.
Sejumlah warga meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Boltara bersikap terbuka terkait status lahan tersebut, termasuk legalitas penggunaan area itu, agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. “Kalau memang itu aset Pemda yang disiapkan untuk pembangunan kampus, maka harus ada penjelasan resmi soal izin penggunaan lahannya. Jangan sampai nanti menimbulkan persoalan hukum,” ujar salah satu warga.
Warga menegaskan tidak menolak keberadaan koperasi karena dinilai dapat membantu perekonomian masyarakat desa. Namun, mereka berharap proses penetapan lokasi pembangunan dilakukan secara transparan dan terbuka. “Kami tidak menolak koperasi karena itu untuk masyarakat juga. Tapi pemerintah harus terbuka soal status lahan dan dasar hukumnya supaya tidak menimbulkan polemik,” kata warga lainnya.
Sorotan muncul karena pembangunan Gerai KDMP ditenggarai berlangsung di lahan yang sebelumnya disebut telah dipersiapkan untuk pembangunan perguruan tinggi atau kampus di wilayah tersebut. Karena itu, warga meminta pemerintah desa maupun instansi terkait segera memberikan klarifikasi resmi mengenai mekanisme pemanfaatan lahan aset daerah.
Menanggapi polemik yang berkembang, Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Boltara, Roy Baguna, menyatakan penggunaan lahan untuk pembangunan Gerai KDMP memiliki dasar hukum. Menurut dia, program Koperasi Desa Merah Putih mengacu pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2025.
“KDMP jelas dasar hukumnya yakni Instruksi Presiden Nomor 18 Tahun 2025,” tegas Roy pada Selasa (19/5/2026).
Roy menjelaskan, Pemerintah Desa Pimpi sebelumnya mengajukan permohonan penggunaan lahan seluas 2.500 meter persegi. Namun, Pemda Boltara hanya menyetujui pemanfaatan seluas 1.500 meter persegi. “Lahan yang diajukan itu 2.500 meter persegi, tetapi yang disetujui hanya 1.500 meter persegi,” jelasnya.
Ia juga memastikan status pemanfaatan lahan tersebut bukan hibah, melainkan akan disewa oleh pihak koperasi. “Jadi nanti statusnya akan disewa oleh pihak koperasi,” kata Roy.
Meski demikian, besaran biaya sewa disebut masih menunggu hasil penilaian dari tim appraisal atau tim penaksir dari Manado. “Biaya sewanya masih menunggu tim dari Manado untuk menaksir nilai sewanya,” tambahnya.
Roy menyebut penggunaan lahan tersebut telah memperoleh persetujuan Pemda Boltara berdasarkan surat permohonan yang diajukan Pemerintah Desa Pimpi pada 7 April 2026. “Pemda wajib memberikan pemanfaatan lahan yang tidak dalam proses penggunaan agar bisa dimanfaatkan untuk program KDMP,” tandasnya.
Di tengah polemik yang berkembang, masyarakat berharap pemanfaatan aset daerah dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Publik kini menanti langkah resmi pemerintah daerah untuk memastikan transparansi penggunaan aset daerah dalam pembangunan Gerai KDMP di Desa Pimpi, Kecamatan Bintauna.