Pembahasan RUU Perampasan Aset Didorong Transparan untuk Perkuat Kepercayaan Publik

Pembahasan RUU Perampasan Aset Didorong Transparan untuk Perkuat Kepercayaan Publik

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai menjadi langkah penting untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi, terutama dalam upaya memulihkan kerugian negara. Selama ini, hasil tindak pidana kerap disembunyikan, dialihkan, atau dibawa ke luar negeri sehingga sulit dijangkau negara meski pelaku telah diproses secara pidana.

Dukungan percepatan pembahasan RUU tersebut kembali disampaikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menekankan bahwa pemberantasan korupsi perlu disertai mekanisme yang memungkinkan negara mengambil kembali hasil kejahatan, agar korupsi tidak lagi memberi keuntungan ekonomi bagi pelakunya. Dengan pendekatan itu, negara tidak hanya menjatuhkan hukuman kepada individu yang bersalah, tetapi juga mengembalikan hak masyarakat yang terdampak.

Secara konsep, RUU Perampasan Aset juga dipandang sejalan dengan komitmen Indonesia dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip United Nations Convention against Corruption (UNCAC) 2003. Konvensi tersebut memuat landasan bagi negara untuk membangun mekanisme perampasan aset, termasuk melalui pendekatan non-conviction based asset forfeiture dalam kondisi tertentu, misalnya ketika proses pidana tidak dapat diselesaikan karena pelaku meninggal dunia, melarikan diri ke luar negeri, atau menghadapi hambatan hukum lain yang menghalangi putusan pengadilan. Dalam situasi seperti itu, instrumen perampasan aset dinilai membuka peluang pemulihan kerugian publik secara proporsional.

Namun, keberhasilan sebuah regulasi tidak hanya ditentukan oleh tujuan, melainkan juga oleh tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses pembentukannya. Gibran menekankan pentingnya pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan secara terbuka, komprehensif, serta melibatkan kalangan profesional, akademisi, dan praktisi hukum. Menurutnya, proses yang inklusif dapat memperkaya substansi sekaligus membantu publik memahami batas kewenangan negara dalam melakukan perampasan aset, sehingga potensi kesalahpahaman maupun kekhawatiran atas penyalahgunaan wewenang dapat ditekan.

Kehati-hatian dianggap penting karena perampasan aset bersinggungan langsung dengan hak kepemilikan. Karena itu, rancangan aturan tersebut perlu menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan perlindungan hak warga negara. Prinsip praduga tak bersalah, kepastian hukum, serta mekanisme pengawasan yang efektif disebut perlu menjadi bagian integral agar penguatan instrumen hukum tidak mengorbankan prinsip negara hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Dari parlemen, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan pembentukan RUU Perampasan Aset akan mengakomodasi berbagai perspektif, baik secara nasional maupun sesuai karakter persoalan hukum di berbagai daerah. Ia menyebut pembahasan dilakukan dengan menyerap pengalaman serta kebutuhan masyarakat dan aparat penegak hukum. Aspirasi yang berkembang juga menunjukkan harapan agar negara memiliki instrumen lebih efektif untuk mengejar hasil kejahatan, sehingga penegakan hukum tidak semata berfokus pada pelaku, tetapi juga pada pelacakan aliran dana dan aset hasil tindak pidana.

Habiburokhman menambahkan bahwa penguatan kewenangan negara harus disertai sistem pengawasan yang akuntabel. Komisi III DPR RI, kata dia, ingin memastikan RUU Perampasan Aset menjadi instrumen yang kuat sekaligus adil, proporsional, dan tidak membuka ruang penyalahgunaan wewenang. Menurutnya, keseimbangan antara efektivitas dan akuntabilitas akan menentukan kualitas regulasi saat diterapkan.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah menghormati mekanisme pembahasan di DPR dan menunggu kelanjutan proses legislasi. Pemerintah juga memberi ruang penyerapan aspirasi masyarakat yang telah berlangsung selama beberapa waktu sebagai bagian dari penyempurnaan substansi. Sikap tersebut mencerminkan pandangan bahwa regulasi yang baik lahir melalui proses partisipatif, termasuk masukan dari masyarakat sipil, akademisi, organisasi profesi, dan aparat penegak hukum.

RUU Perampasan Aset diposisikan bukan sekadar instrumen baru dalam pemberantasan korupsi, tetapi juga bagian dari komitmen membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan. Keterbukaan proses pembahasan dinilai menjadi faktor kunci untuk memperkuat legitimasi publik, sekaligus memastikan keseimbangan antara kepentingan negara, perlindungan hak warga negara, dan partisipasi masyarakat.