SEMARANG — Penanganan dugaan tindak pidana pengrusakan yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Semarang menjadi sorotan. Pelapor, Edy M, menilai proses penyidikan berjalan lambat sejak laporan dibuat pada 10 Mei 2025 dan belum memberikan kepastian hukum.
Selain lamanya proses, pelapor juga menyoroti soal keterbukaan informasi. Ia menyebut Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terakhir diterima pada 18 November 2025. Setelah itu, menurutnya tidak ada lagi informasi resmi mengenai perkembangan penyidikan, meski pada Mei 2026 ia telah mengajukan permohonan tertulis agar penyidik menyampaikan perkembangan perkara.
Pelapor mempertanyakan transparansi penyidikan karena SP2HP merupakan sarana bagi pelapor untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara yang sedang berjalan.
Dikonfirmasi mengenai perkara tersebut, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andhika Dharma Sena menyampaikan penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dari hasil gelar, penyidik masih memerlukan keterangan ahli dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelum perkara kembali digelar untuk menentukan langkah berikutnya.
“Sudah dicek ke penyidik. Untuk perkara tersebut sudah digelarkan dengan rekomendasi akan dilakukan pemeriksaan ahli BPN. Setelah itu, perkara akan digelarkan kembali,” ujar AKBP Andhika Dharma Sena.
Ia menambahkan, pihaknya telah meminta penyidik segera menindaklanjuti proses tersebut agar seluruh pihak memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, penjelasan itu belum mengubah sikap pelapor. Melalui kuasa hukumnya, Taufiqurohman SH., MH dari LBH Ratu Adil, pihak pelapor menilai substansi perkara adalah dugaan pengrusakan berupa pembongkaran paksa tembok oleh warga sipil tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Taufiqurohman menegaskan fokus perkara berada pada dugaan perbuatan pidana, bukan status atau sengketa pertanahan. Karena itu, ia mempertanyakan alasan penyidik masih memerlukan keterangan ahli dari BPN.
“Perkaranya sudah jelas. Terlapor adalah orang sipil yang melakukan pembongkaran paksa tanpa putusan pengadilan. Tidak ada kaitannya dengan BPN karena yang dipersoalkan adalah dugaan perbuatan pidananya,” tegasnya.
Pihak pelapor juga menyebut telah memperoleh pendapat dari seorang ahli hukum pidana yang menyatakan dugaan pengrusakan tersebut merupakan tindak pidana murni. Berdasarkan pandangan itu, mereka mempertanyakan lambatnya proses penyidikan serta minimnya informasi yang diberikan kepada pelapor.
Merasa belum memperoleh kepastian hukum, pelapor menyatakan akan menempuh mekanisme pengawasan apabila penanganan perkara terus berlarut-larut. Ia menyebut akan melaporkan penanganan perkara ke Propam Polda Jawa Tengah.
“Apabila kasus ini terus tersendat dan tidak ada transparansi, kami akan melaporkan penanganan perkara ini ke Propam Polda Jawa Tengah agar dilakukan pengawasan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar pelapor.
Hingga berita ini ditulis, penyidikan dugaan tindak pidana pengrusakan tersebut masih berlangsung di Satreskrim Polrestabes Semarang. Belum ada keputusan akhir terkait status perkara, dan proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap setiap pihak yang terlibat.