DENPASAR – Maraknya pelanggaran tata ruang di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, dinilai telah memicu kerusakan lingkungan serius dan meningkatkan ancaman banjir besar bagi warga. Isu ini mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara pemerintah desa dan Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, Jumat (23/1/2026).
Perbekel Desa Munggu, I Ketut Darta, menyampaikan bahwa pembangunan di kawasan terlarang yang masuk dalam Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) telah berlangsung sejak 2011. Saat itu, pemerintah desa menolak rencana pembangunan berskala besar dengan nilai rencana anggaran biaya (RAB) sekitar Rp 15 miliar karena berada di zona hijau.
“Prinsipnya kami tidak mau melanggar hukum. Apa pun aturan dari kabupaten kami taati, apalagi sudah jelas itu zona hijau,” kata Darta dalam rapat tersebut.
Menurut Darta, penolakan rencana pembangunan sempat memicu protes warga sehingga pemerintah desa menghadap Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Badung. Namun, ia menilai pembangunan di kawasan terlarang justru terus berlanjut hingga kini.
Permasalahan kembali mencuat pada 2023 saat ditemukan pemasangan penutup irigasi (pengolingan) di kawasan LSD dan LP2B. Pemerintah desa kemudian mengirim surat resmi kepada Dinas PUPR Perkim dan pengawas tata ruang Kabupaten Badung. Meski telah dilakukan peninjauan lapangan, Darta menyebut aktivitas pembangunan tetap berlangsung.
“Bahkan ada bangunan yang sempat diproses Satpol PP Badung, namun akhirnya tetap selesai dibangun. Tidak ada pencegahan nyata terhadap pelanggaran tata ruang tersebut,” ujarnya.
Darta juga menyoroti pemasangan tiang listrik oleh PLN di jalur LSD dan LP2B. Ia mengatakan, meski surat resmi dari PUPR Badung menyatakan pemasangan tidak diizinkan, tiang listrik tetap berdiri di lokasi tersebut dan dinilai mengganggu.
Ia menilai pengendalian tata ruang akan sulit dilakukan tanpa pembatasan tegas terhadap penyediaan listrik, karena listrik dianggap menjadi pintu masuk aktivitas pembangunan di kawasan terlarang. “Kalau listrik tidak ada, apa pun tidak bisa jalan sehingga tata ruang bisa terjaga. Kecuali kalau bicara peningkatan PAD, itu persoalan lain,” kata Darta.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Suparta, menegaskan pelanggaran tata ruang, khususnya pada lahan sawah dilindungi, diancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 1 miliar karena berkaitan dengan ketahanan pangan.
Suparta juga mengungkapkan, berdasarkan laporan Dinas Perizinan Kabupaten Badung, dari 31 pelaku usaha yang dipanggil, hanya tiga usaha yang dinyatakan tidak melanggar tata ruang. “Ini menjadi pertanyaan, kenapa hanya tiga yang tidak melanggar, padahal berada di wilayah yang sama. Harusnya tidak ada disparitas seperti itu,” ujarnya.
Ia turut menyoroti adanya usaha yang melanggar tata ruang dan tidak memiliki izin, namun tetap membayar pajak. Menurutnya, solusi tetap diperlukan, namun prinsipnya kegiatan usaha tidak boleh melanggar peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai, yang memimpin rapat menyatakan dari 31 pelaku usaha di Desa Munggu, hanya tiga yang dipastikan tidak melanggar tata ruang. Ia menyebut tiga perusahaan yang terbukti melanggar secara jelas langsung ditutup pada hari itu.
Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Gautama Indah Perkasa (manajemen Gautama Kirpalani), Queen’s Tandoor Restaurant, dan Jungle Padel. “Ketiganya kami tutup sementara karena tidak memenuhi persyaratan dan tidak boleh melakukan aktivitas usaha,” kata Dewa Nyoman Rai.
Adapun 25 usaha lainnya belum dinyatakan aman dan akan menjalani pengecekan lanjutan di lapangan. “Bukan berarti 25 usaha ini aman. Kami masih akan turun ke lapangan berdasarkan laporan masyarakat untuk memastikan tingkat pelanggarannya,” ujarnya.

