Pegadaian Perkuat Strategi Anti-Fraud untuk Dorong Kepatuhan dan Transparansi

Pegadaian Perkuat Strategi Anti-Fraud untuk Dorong Kepatuhan dan Transparansi

PT Pegadaian, sebagai lembaga keuangan yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menegaskan komitmennya menjaga integritas dan kepercayaan publik melalui penerapan strategi anti-fraud yang menyeluruh dan berkelanjutan. Upaya ini ditempatkan sebagai bagian dari tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) sekaligus langkah strategis untuk membangun lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Dasar penerapan strategi tersebut mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan. Regulasi ini memuat sejumlah aspek yang wajib diterapkan lembaga jasa keuangan, termasuk kebijakan anti-fraud, penilaian risiko, strategi anti-fraud, laporan berkala, ruang lingkup strategi, pelaporan kepada OJK, kepatuhan pelaporan, serta pengawasan dan verifikasi.

Dalam kerangka kepatuhan terhadap ketentuan tersebut, Pegadaian menyatakan memastikan kebijakan, sistem, dan prosedur internal dijalankan sesuai regulasi OJK. Strategi anti-fraud juga diintegrasikan sebagai bagian dari pengendalian internal perusahaan dan sistem manajemen risiko untuk meminimalkan potensi terjadinya kecurangan.

Untuk memperkuat implementasi kebijakan anti-fraud, Pegadaian mengembangkan sejumlah langkah yang melibatkan berbagai lini organisasi. Di antaranya kerja sama lintas divisi untuk memperkuat koordinasi dan pengawasan internal, pemanfaatan teknologi informasi (IT) dalam mendeteksi dan mencegah potensi kecurangan, penguatan sistem pengendalian internal agar aktivitas perusahaan berjalan sesuai prosedur dan prinsip kehati-hatian, serta integrasi strategi manajemen risiko dalam perencanaan dan pengambilan keputusan.

Pegadaian juga menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 sebagai panduan penguatan integritas melalui budaya “4 No’s”, yakni No Bribery, No Kickback, No Gift, dan No Luxurious Hospitality. Selain itu, kampanye integritas seperti Pakta Integritas “Pegadaian Bersih Dimulai dari Saya” serta pelatihan dan seminar nasional disebut rutin dilakukan untuk meningkatkan kesadaran anti-fraud di kalangan karyawan.

Di sisi transparansi dan penegakan integritas, Pegadaian menyediakan Whistleblowing System (WBS) yang dapat diakses melalui laman wbs.pegadaian.co.id. Sistem ini ditujukan agar karyawan maupun masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran atau praktik kecurangan secara aman, rahasia, dan anonim.

Pegadaian juga menyatakan bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan atau temuan terkait kecurangan. Tindakan tegas terhadap pelaku fraud disebut sebagai bentuk penegasan bahwa perusahaan tidak mentolerir pelanggaran yang dapat merugikan perusahaan maupun nasabah.

Melalui penerapan sistem yang transparan, pengawasan, dan penguatan budaya integritas, Pegadaian menempatkan strategi anti-fraud sebagai bagian dari upaya menjaga reputasi perusahaan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan keuangan yang diberikan.