Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menutup permanen tiga badan usaha yang dinilai terbukti melanggar ketentuan perizinan dan tata ruang di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Munggu, Kabupaten Badung. Keputusan itu diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Bali, Jumat (23/1).
RDP dipimpin Sekretaris Pansus TRAP I Dewa Nyoman Rai, didampingi Ketua Pansus TRAP I Made Supartha, Wakil Ketua Pansus TRAP Agung Bagus Tri Candra Arka alias Gung Cok, Wakil Sekretaris Pansus TRAP Dr Somvir, serta anggota Pansus I Wayan Bawa dan I Ketut Rochineng. Hadir pula Kepala Satpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi, pelaku usaha yang disinyalir melanggar, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dari tingkat provinsi dan Kabupaten Badung.
Dewa Rai menyebut penutupan permanen diberlakukan terhadap PT Gautama Indah Perkasa yang dikelola Gautama Kirpalani, Queen’s Tandoor Restaurant, serta Jungle Padel Munggu. Menurutnya, ketiganya tidak boleh lagi menjalankan aktivitas usaha sejak keputusan ditetapkan.
“Kalau sudah beberapa kali dipanggil tidak hadir dan tidak bisa menunjukkan administrasi, ya kita tutup. Dan penutupan ini permanen, sampai benar-benar dibongkar,” kata Dewa Rai dalam forum tersebut.
Ia menjelaskan, keputusan penutupan diambil setelah tim Pansus melakukan inspeksi lapangan dan memberikan waktu kepada manajemen usaha untuk melengkapi dokumen perizinan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, administrasi yang dipersyaratkan tidak dapat ditunjukkan. Sebagian manajemen juga disebut telah dipanggil dua hingga tiga kali dalam RDP, tetapi tidak hadir.
Dewa Rai menegaskan, penutupan bersifat permanen karena lokasi usaha berada di kawasan LSD yang menurutnya tidak dapat dilegalkan, sekalipun ada itikad pengelola untuk mengurus izin. “Permanen. Untuk yang di LSD, sekalipun ada itikad baik mengurus izin, tidak bisa,” ujarnya.
Dalam RDP itu, Pansus TRAP memanggil total 31 pelaku usaha berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran tata ruang di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung. Dari jumlah tersebut, 28 usaha disebut berada di kawasan LSD, sedangkan tiga lainnya berada di luar kawasan lindung.
Meski demikian, Pansus TRAP tidak serta-merta menutup seluruh usaha yang berada di LSD. Dari 28 usaha di kawasan tersebut, tiga ditutup permanen, sementara 25 lainnya masih akan didalami dan dievaluasi lebih lanjut. “Kita berikan pemahaman dulu, berikan waktu. Tapi nanti tetap kita turun lagi,” kata Dewa Rai.
Ketua Pansus TRAP I Made Supartha menegaskan kawasan LSD dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dilindungi undang-undang dan tidak boleh dialihfungsikan untuk pembangunan. Ia merujuk Undang-Undang LP2B Nomor 41 Tahun 2009 yang melarang kegiatan di lahan tersebut. “Ini kawasan sawah. Sawah itu dilindungi untuk kepentingan ketahanan dan kedaulatan pangan,” ujarnya.
Dalam forum yang sama, perwakilan Jungle Padel Munggu, Setianto Wijaya, menyampaikan pembelaan. Ia mengatakan pembangunan dilakukan oleh kontraktor dan mengaku tidak memahami detail hubungan antara kontraktor dengan petugas di lapangan. “Mengenai pembangunan sampai selesai, kita punya kontraktor yang melakukan pembangunan itu. Antara kontraktor dengan petugas atau apa saya kurang mengerti,” tuturnya.
Setianto juga mempertanyakan status legalitas usaha karena pihaknya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan rutin membayar pajak daerah. “Selama ini kita sudah punya NPWPD dan kita sudah bayar pajak-pajaknya. Kalau kita memang ilegal, kenapa pembayaran pajaknya diterima dan kita dapat nomor NPWPD?” katanya.
Pernyataan serupa disampaikan Mega, pemilik D’Arka Villa dan Guest House, yang mengaku telah membayar pajak dan memiliki bukti pembayaran. Mega menyatakan usahanya berdiri di kawasan LSD dan pembangunan dimulai setelah pandemi COVID-19 karena lahan sawah yang dimiliki tidak lagi produktif. Ia juga mengaku belum mendatangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mengurus perizinan, dengan alasan keterbatasan dan kurangnya pemahaman, meski usaha telah berjalan sekitar satu tahun.
Menanggapi hal itu, Supartha menilai pelaku usaha cenderung mengabaikan aturan. Ia menegaskan aktivitas pembangunan semestinya melalui proses perizinan sejak awal, terlebih di kawasan yang secara hukum dilindungi. “Kan ada izin-izin yang harus didapatkan, di mana boleh dibangun dan di mana tidak. Kalau tidak mau mengurus, ya itu pelanggaran,” katanya.
Sementara itu, Satpol PP Provinsi Bali menyatakan akan mengawasi pelaksanaan penutupan tiga usaha tersebut bersama Satpol PP Kabupaten Badung. Kepala Satpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan, untuk pembongkaran belum ada permintaan. Namun ia menegaskan pembangunan yang baru sampai tahap dasar tidak boleh dilanjutkan, sedangkan bangunan yang sudah berdiri akan dihentikan aktivitasnya. “Yang jelas, bangunan yang baru sampai tahap dasar tidak boleh dilanjutkan. Yang sudah ada bangunannya kita hentikan dulu aktivitasnya,” ujarnya.

