Pansus TRAP DPRD Bali Temukan Dugaan Pelanggaran Sempadan Pantai pada Proyek Beach Club di Pangkung Tibah

Pansus TRAP DPRD Bali Temukan Dugaan Pelanggaran Sempadan Pantai pada Proyek Beach Club di Pangkung Tibah

TABANAN – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menemukan dugaan pelanggaran tata ruang saat inspeksi mendadak (sidak) pada Kamis (9/7). Temuan tersebut muncul setelah rombongan Pansus melanjutkan pemeriksaan ke proyek pembangunan Community Beach Club, usai meninjau Villa Vedas Bali dan Bali Beach Glamping.

Dalam sidak itu, Pansus mendapati pembangunan kolam renang yang berada di kawasan sempadan pantai dan diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pansus menilai hal ini menjadi perhatian serius karena kawasan pesisir merupakan ruang publik yang dilindungi dan tidak boleh dialihfungsikan secara melanggar hukum.

Sidak dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha, didampingi Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, Wakil Sekretaris Dr. Somvir, anggota Ketut Rochineng, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Supartha menegaskan, apabila pembangunan tersebut terbukti melanggar aturan tata ruang dan sempadan pantai, Pemerintah Provinsi Bali memiliki kewenangan untuk menghentikan sementara kegiatan, mengevaluasi perizinan, hingga mencabut izin jika ditemukan pelanggaran. Ia juga menyatakan bangunan yang berada di sempadan pantai harus dikembalikan seperti keadaan semula.

Menurut Supartha, Pansus tidak menolak investasi yang berdampak pada penyerapan tenaga kerja maupun kontribusi pajak. Namun, investasi dinilai wajib mematuhi regulasi tata ruang, lingkungan hidup, serta menghormati adat, agama, budaya, dan hak masyarakat terhadap kawasan pesisir. Ia menekankan ruang pantai harus tetap terbuka bagi kepentingan publik, termasuk upacara keagamaan, kegiatan adat, sosial, dan aktivitas masyarakat.

Selain dugaan pelanggaran sempadan pantai, Supartha juga mengungkapkan lahan yang dikuasai Ciputra di kawasan tersebut mencapai sekitar 60 hektare. Namun, selama kurang lebih 25 tahun, lahan itu disebut baru dimanfaatkan sekitar 30 persen, sehingga sebagian sisanya terindikasi sebagai tanah terlantar.

Hal tersebut diperkuat Sekretaris Pansus TRAP Dewa Nyoman Rai. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, yang menyebut negara memiliki kewenangan menertibkan bahkan mengambil alih lahan yang tidak dimanfaatkan sesuai ketentuan. Rai juga meminta seluruh dokumen perizinan dan pemanfaatan lahan diperiksa secara menyeluruh.

Wakil Sekretaris Pansus TRAP, Dr. Somvir, turut menyoroti keberadaan sungai di sekitar lokasi proyek. Ia meminta Balai Wilayah Sungai (BWS) melakukan pemeriksaan agar tidak terjadi penyempitan maupun perubahan alur sungai yang berpotensi mengganggu sistem hidrologi kawasan. Somvir juga mengingatkan agar perusahaan melibatkan pemerintah desa dan desa adat dalam setiap tahapan pembangunan, serta menjaga komunikasi dengan masyarakat lokal.

Menanggapi temuan Pansus, perwakilan manajemen Ciputra, Edo Agustinus, menyatakan pihaknya menerima masukan tersebut dan akan menjadikannya bahan evaluasi internal. Ia menyebut perusahaan akan melakukan evaluasi kembali apabila ditemukan kekeliruan.

Pansus TRAP menegaskan hasil sidak akan dibawa ke pembahasan lebih lanjut melalui rapat bersama instansi terkait. Evaluasi disebut akan mencakup aspek legalitas, mulai dari kesesuaian tata ruang, dokumen lingkungan hidup, izin pemanfaatan ruang laut, hingga dugaan pelanggaran sempadan pantai.

Dalam penertiban dan evaluasi, Pansus mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai, yang melarang privatisasi maupun alih fungsi kawasan sempadan pantai. Ketentuan ini juga disebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 mengenai batas sempadan pantai.

Pansus menyatakan perlindungan kawasan pesisir menjadi bagian dari komitmen DPRD Bali untuk memastikan pembangunan dan investasi berjalan seiring dengan penegakan hukum, pelestarian lingkungan, serta perlindungan terhadap adat, budaya, dan hak masyarakat Bali.