TABANAN – Dugaan pelanggaran hukum di Kawasan Hutan Desa Adat Kembang Merta, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, menguat. Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Kamis (22/1/2026) untuk menelusuri indikasi pembabatan hutan dan pendirian bangunan yang diduga ilegal.
Dalam sidak tersebut, Pansus juga memetakan potensi pelanggaran pidana yang dapat menjerat pelaku pembabatan hutan, pemilik bangunan, hingga pihak pemberi izin. Kawasan yang disidak disebut merupakan hutan lindung sekaligus zona mitigasi bencana yang pernah mengalami longsor mematikan. Di lapangan, Pansus menemukan indikasi pemanfaatan ruang yang dinilai tidak sesuai peruntukan tata ruang dan berpotensi melanggar ketentuan lingkungan hidup, kehutanan, serta penataan ruang.
Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, menyatakan aktivitas di kawasan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Ia menegaskan Pasal 98 dan 99 dalam aturan itu mengatur ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda sampai Rp10 miliar bagi pelaku perusakan lingkungan, termasuk bila menyebabkan kerusakan serius atau korban jiwa.
Pansus juga menyoroti kemungkinan pelanggaran Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terkait pembukaan lahan dan pembangunan di kawasan hutan tanpa izin. Dalam ketentuan yang disebutkan, ancaman pidananya dapat berupa penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan pelanggaran tata ruang tidak bisa lagi diselesaikan sebatas teguran. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mengatur sanksi pidana bagi pemanfaatan ruang yang tidak sesuai peruntukan, dengan ancaman penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Wakil Sekretaris Pansus, Somvir, menambahkan bahwa apabila pelanggaran dilakukan oleh badan usaha, maka dapat berlaku pertanggungjawaban pidana korporasi. Menurutnya, bukan hanya pelaksana di lapangan, tetapi juga direksi, pemilik modal, dan pihak yang memberi perintah dapat dimintai pertanggungjawaban.
Sejumlah anggota Pansus, yakni Ni Putu Yuli Artini, Ketut Rochineng, dan Wayan Bawa, menekankan perlunya langkah konkret. Pansus secara resmi merekomendasikan penyegelan permanen terhadap seluruh bangunan dan aktivitas di kawasan hutan tersebut hingga proses hukum selesai. Mereka menyebut penyegelan permanen sebagai penghentian total aktivitas untuk mencegah kerusakan lanjutan dan potensi korban jiwa.
Dari tingkat kabupaten, anggota DPRD Kabupaten Tabanan Komisi I, Ketut Arsanayasa, menyatakan dukungan terhadap langkah Pansus dan meminta aparat penegak hukum segera turun tangan. Sementara itu, Satpol PP Kabupaten Tabanan dan Satpol PP Provinsi Bali menindaklanjuti rekomendasi Pansus sesuai kewenangan, termasuk penyegelan permanen proyek di kawasan tersebut.
Sidak dipimpin Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai dan didampingi Ketua Pansus I Made Supartha, Wakil Sekretaris Pansus Somvir, anggota Pansus, perwakilan DPRD Tabanan, Satpol PP Tabanan, Satpol PP Bali, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

