Pansus TRAP DPRD Bali Panggil Puluhan Usaha Terkait Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Munggu

Pansus TRAP DPRD Bali Panggil Puluhan Usaha Terkait Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Munggu

DENPASAR – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali memanggil puluhan pelaku usaha yang diduga melanggar tata ruang dan perizinan di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Pemanggilan dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Gabungan Gedung DPRD Bali, Jumat (23/1).

RDP dipimpin Sekretaris Pansus TRAP I Dewa Nyoman Rai, didampingi Ketua Pansus TRAP I Made Supartha. Turut hadir Wakil Ketua Pansus TRAP Agung Bagus Tri Candra Arka, Sekretaris Pansus TRAP Dr. Somvir, serta anggota Pansus I Wayan Bawa dan I Ketut Rochineng.

I Dewa Nyoman Rai menjelaskan, RDP merupakan tindak lanjut inspeksi mendadak (sidak) yang sebelumnya dilakukan tim Pansus TRAP di lapangan. Menurutnya, forum tersebut digelar untuk pendalaman materi serta kelengkapan administrasi atas indikasi pelanggaran tata ruang dan perizinan yang ditemukan saat sidak.

Dalam RDP itu, dua usaha menjadi sorotan karena dinilai tidak kooperatif, yakni PT Gautama Indah Perkasa dan Queens Tandoor Restaurant. Keduanya disebut telah tiga kali dipanggil namun tidak pernah hadir. Pansus TRAP pun meminta agar kedua usaha tersebut dibongkar.

Ketua Pansus TRAP I Made Supartha menegaskan, mayoritas lokasi usaha yang dipanggil berada di atas lahan sawah yang termasuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang dilarang untuk aktivitas pembangunan. Ia menyebut sawah dilindungi untuk kepentingan ketahanan dan kedaulatan pangan, merujuk pada Undang-Undang LP2B Nomor 41 Tahun 2009 beserta aturan turunannya.

Supartha juga menyinggung ketentuan Pasal 72 UU LP2B yang mengatur ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar bagi pihak yang melakukan aktivitas di lahan sawah yang dilindungi. Selain itu, pejabat yang mengeluarkan izin bermasalah disebut dapat dikenai sanksi berat hingga pemberhentian dari jabatannya.

Ia menyatakan, kasus di Desa Munggu baru sebatas sampel dan Pansus TRAP akan memperluas pendalaman terhadap aktivitas serupa di wilayah lain, baik di Kabupaten Badung maupun daerah lain di Bali. Supartha menyebut terdapat sekitar 31 kegiatan di wilayah Munggu yang akan dicek satu per satu. Ke depan, Pansus TRAP akan merumuskan rekomendasi, termasuk opsi pembongkaran, moratorium, atau langkah lain, namun keputusan disebut tidak hanya berada di tangan Pansus melainkan juga pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota.

Dalam kesempatan itu, Supartha juga menyinggung dugaan praktik manipulasi, termasuk penggunaan nama pihak lain (nominee) serta keterlibatan pihak asing yang diduga didukung oknum tertentu. Ia menegaskan seluruh pihak harus tunduk pada aturan.

Adapun usaha-usaha yang dipanggil dalam RDP tersebut antara lain Manajemen PT Gautama Indah Perkasa, Queens Tandoor Restaurant, Jungle Padel Munggu, Villa Rich, Journey Home, Tarisa Cafe, Alaya Villa, Seseh Home, DAB Toko, Kaemon Resto, La Chance Estate, Dog Grooming, Tamora Shop, NM Mart dan Liyu, Sayaka Shop, Lodge Resto, Suasana Kopi, Star Star Mart, D’Arka, Open House Resto, Perle, Grams Market, De Topaz, Swahawry, Villa Saint 1, Villa Saint 2, Plas Amaranta, Rila, Lyfe, dan D-Pavilion Villa.