BULELENG – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bali tentang Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat, 23 Januari 2026, pukul 10.00 Wita, di Ruang Rapat Gabungan Lantai III, Gedung DPRD Provinsi Bali.
RDP tersebut difokuskan pada pendalaman materi serta kelengkapan administrasi terkait indikasi pelanggaran tata ruang dan perizinan. Pembahasan menyoroti aktivitas usaha yang diduga berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Rapat dipimpin Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., didampingi Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., Wakil Ketua Pansus Agung Bagus Tri Candra Arka, Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir, serta anggota Pansus I Wayan Bawa dan I Ketut Rochineng.
Turut hadir Kasat Pol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Kepala Dinas PMA Provinsi Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait lainnya.
Dalam RDP ini, Pansus menghadirkan Kepala Desa Munggu beserta seluruh Kepala Dusun/Lingkungan dan Pekaseh, perwakilan manajemen puluhan badan usaha di wilayah Munggu dan sekitarnya, serta Kelompok Pakar/Tim Ahli Pansus DPRD Provinsi Bali.
Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai menegaskan komitmen DPRD Provinsi Bali untuk memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan hukum. Ia menyatakan LSD dan LP2B merupakan kawasan yang wajib dilindungi secara hukum. “Lahan sawah dilindungi dan LP2B adalah kawasan yang secara hukum wajib dilindungi. Tidak ada toleransi terhadap alih fungsi lahan yang melanggar peraturan,” tegasnya.
Ketua Pansus TRAP I Made Supartha menilai pelanggaran tata ruang tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga dapat mengancam ketahanan pangan dan keberlanjutan lingkungan di Bali. “Ini bukan semata persoalan izin usaha, tetapi menyangkut masa depan ruang hidup dan pangan masyarakat Bali,” ujarnya.
Wakil Ketua Pansus Agung Bagus Tri Candra Arka menyampaikan bahwa hasil RDP akan menjadi dasar bagi rekomendasi kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. “Semua temuan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum dan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir menekankan pentingnya kelengkapan administrasi dan kesesuaian perizinan sebagai bagian dari indikator awal dalam penilaian dugaan pelanggaran. “Ketidaklengkapan dokumen dan pelanggaran zonasi adalah indikator awal pelanggaran serius,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Pansus I Wayan Bawa dan I Ketut Rochineng menyatakan DPRD tidak akan ragu merekomendasikan sanksi administratif hingga pidana apabila pelanggaran terbukti. Kasat Pol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi juga menyatakan kesiapan jajarannya menindaklanjuti rekomendasi Pansus sesuai kewenangan penegakan peraturan daerah.
Secara hukum, perlindungan LSD dan LP2B diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp5 miliar, selain sanksi administratif berupa penghentian kegiatan, pembongkaran bangunan, hingga pemulihan fungsi lahan.
Pansus DPRD Provinsi Bali menyatakan akan melanjutkan pengawasan dan pendalaman guna memastikan penegakan hukum tata ruang berjalan konsisten, adil, dan berkeadilan bagi masyarakat Bali.

