BONTANG — Status lahan di kawasan Wanatirta menjadi perhatian DPRD Bontang dalam pembahasan revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Panitia Khusus (Pansus) RTRW menilai kepastian status lahan perlu dikaji mendalam agar tidak memunculkan persoalan hukum maupun konflik pemanfaatan ruang di kemudian hari.
Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Joni Alla’ Padang, mengatakan pihaknya menemukan informasi awal bahwa kawasan Wanatirta memiliki status Hak Guna Bangunan (HGB). Informasi tersebut dinilai penting karena berkaitan dengan hak pemanfaatan lahan yang melekat pada pemegang izin.
Menurut Joni, pemerintah perlu memastikan kesesuaian antara status lahan dan peruntukan ruang yang akan ditetapkan dalam dokumen RTRW. Ia mengingatkan potensi persoalan dapat muncul apabila suatu kawasan ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau atau kawasan lindung, sementara masih terdapat hak pemanfaatan pada lahan tersebut.
“Itu yang akan kami telusuri. Jangan sampai nanti muncul persoalan ketika tata ruang sudah ditetapkan,” ujarnya saat memimpin rapat.
Selain menyoroti status lahan, Joni juga mempertanyakan keterlibatan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dalam pembahasan kawasan tersebut. Ia menyebut, berdasarkan pemahaman awal pansus, Kota Bontang tidak memiliki kawasan konservasi yang berada di bawah kewenangan langsung BKSDA.
Meski demikian, pansus belum mengambil kesimpulan. Pansus DPRD Bontang masih akan mengumpulkan berbagai masukan dari instansi teknis sebelum menentukan sikap terhadap usulan perubahan tata ruang yang sedang dibahas.
Joni menegaskan pembahasan RTRW tidak berfokus pada luas kawasan yang diusulkan, melainkan pada kemampuan dokumen tersebut memberikan kepastian hukum dan mencegah potensi konflik pemanfaatan ruang di masa depan.
“Kami tidak melihat angka seribu atau dua ribu hektare sebagai persoalan utama. Yang kami lihat apakah penetapannya menimbulkan konflik atau tidak,” katanya.