Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Karangasem menggelar rapat kerja bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi perizinan dan tata ruang. Rapat berlangsung di ruang rapat DPRD Karangasem, Kamis (2/7).
Dalam rapat tersebut, beberapa anggota Pansus III meminta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dikaji ulang. Mereka menilai kajian ulang diperlukan agar pengaturan dalam RTRW lebih berimbang.