Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Karangasem mendesak Pemerintah Kabupaten Karangasem segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dorongan ini muncul di tengah kekhawatiran bahwa dampak eksploitasi sumber daya alam dinilai lebih besar dibandingkan manfaat ekonomi yang diterima daerah.
Desakan tersebut dibahas dalam rapat kerja Pansus III DPRD Karangasem bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi perizinan dan tata ruang, di Ruang Rapat DPRD Karangasem, Kamis (2/7/2026).
Ketua Pansus III DPRD Karangasem, I Wayan Sumatra, mengatakan evaluasi kebijakan tata ruang perlu segera dilakukan agar pembangunan daerah tetap menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Ia menilai berbagai aktivitas pemanfaatan sumber daya alam selama ini telah menimbulkan dampak, mulai dari kerusakan lingkungan, penurunan kualitas kawasan, hingga meningkatnya beban terhadap infrastruktur daerah.
“Kalau dihitung secara keseluruhan, kerugian yang ditanggung daerah akibat kerusakan alam jauh lebih besar dibandingkan pendapatan yang diperoleh. Karena itu, Perda RTRW perlu segera dikaji dan direvisi agar lebih berpihak pada keberlanjutan lingkungan,” kata Sumatra.
Ia mencontohkan kawasan Telaga Waja di Kecamatan Selat yang disebut mengalami tekanan seiring berkembangnya aktivitas, mulai dari kegiatan wisata hingga pertambangan galian. Menurutnya, kawasan tersebut memiliki nilai kesucian sekaligus fungsi ekologis yang perlu dijaga.
Sumatra menegaskan pemerintah daerah perlu mengambil langkah pengendalian agar pemanfaatan ruang tidak menimbulkan persoalan yang lebih besar di masa mendatang. Revisi RTRW dinilai dapat memperkuat perlindungan terhadap kawasan yang memiliki nilai lingkungan maupun spiritual.
“Jangan sampai yang kita wariskan kepada anak cucu nanti justru kerusakan alam. Tata ruang harus mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan,” ujarnya.
Selain isu lingkungan dan tata ruang, Pansus III juga menyoroti keberadaan sejumlah vila yang diduga beroperasi tanpa izin, termasuk bangunan yang berdiri di atas lahan pertanian produktif. DPRD meminta OPD terkait melakukan pendataan dan pemeriksaan menyeluruh agar pembangunan berjalan sesuai aturan.
Sumatra menyatakan pemerintah daerah perlu mengambil langkah tegas. Pelaku usaha yang belum melengkapi administrasi perizinan diminta diarahkan untuk memenuhi kewajibannya sesuai regulasi. Namun, jika ditemukan pelanggaran berat terhadap tata ruang maupun perizinan, ia menekankan penegakan aturan harus dilakukan.
Sementara itu, Asisten I Setda Karangasem, I Made Agus Budiyasa, menyampaikan Pemkab Karangasem siap menindaklanjuti masukan DPRD dengan melakukan kajian terhadap Perda RTRW. Namun sebelum revisi dilakukan, pemerintah akan lebih dulu melakukan identifikasi lapangan untuk memetakan wilayah-wilayah yang mengalami tekanan akibat aktivitas pemanfaatan ruang.
“Kami akan melakukan kajian bersama OPD terkait agar ke depan pemanfaatan ruang lebih terarah dan tidak lagi menimbulkan eksploitasi alam yang berlebihan di wilayah-wilayah tertentu,” kata Budiyasa.