Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Paser tengah mematangkan penyusunan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai strategis untuk memperkuat ketertiban umum serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Dua Raperda tersebut mencakup Raperda tentang Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi, serta Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Pembahasan dilakukan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar regulasi yang disusun dapat diterapkan secara efektif ketika ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Ketua Pansus II DPRD Paser, Burhanuddin, mengatakan keterlibatan OPD menjadi bagian penting dalam proses penyusunan. Menurutnya, sinkronisasi antara DPRD sebagai pembentuk kebijakan dan OPD sebagai pelaksana diperlukan agar aturan yang dihasilkan sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Perda ini nantinya akan dijalankan oleh perangkat daerah. Karena itu kami membutuhkan saran dan masukan dari seluruh OPD agar aturan yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan Kabupaten Paser. Tujuan akhirnya adalah menciptakan penataan tempat hiburan yang lebih baik sekaligus pengendalian peredaran minuman beralkohol yang lebih efektif,” ujarnya dalam pembahasan pada Jumat, 10 Juli 2026.
Dalam rapat tersebut, masing-masing OPD menyampaikan masukan berdasarkan kondisi faktual di lapangan, mulai dari pengawasan peredaran minuman beralkohol hingga penyelenggaraan tempat hiburan. Seluruh masukan itu akan digunakan untuk menyempurnakan substansi Raperda sebelum masuk ke tahapan pembahasan berikutnya.
Burhanuddin menjelaskan, Kabupaten Paser sebenarnya telah memiliki Perda Nomor 19 Tahun 2004 yang mengatur peredaran minuman keras. Namun, regulasi tersebut dinilai tidak lagi mampu menjawab perkembangan situasi saat ini.
Ia menyebutkan, aturan lama hanya memperbolehkan peredaran minuman beralkohol golongan A dengan kadar alkohol di bawah lima persen. Sementara itu, minuman beralkohol dengan kadar di atas lima persen masih banyak ditemukan beredar di masyarakat, dan pengawasannya dinilai belum berjalan maksimal.
“Peredarannya sudah cukup luas dan pengawasannya perlu diperkuat. Melalui Raperda ini kami ingin memastikan bahwa distribusi dan penjualan minuman beralkohol dapat dikendalikan secara lebih baik sehingga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap keamanan maupun ketertiban lingkungan,” tegasnya.
Selain isu minuman beralkohol, Pansus II juga menyoroti penataan tempat hiburan di Kabupaten Paser. Berdasarkan data OPD terkait, saat ini terdapat 33 tempat hiburan malam yang telah memiliki izin operasional, sekitar 70 tempat hiburan umum, serta tujuh lokasi usaha rekreasi yang tersebar di berbagai wilayah.