SURAKARTA — Hutan Indonesia dinilai memegang peran penting dalam menekan emisi karbon global. Namun, efektivitasnya sebagai penyerap karbon sangat bergantung pada tata kelola yang transparan dan konsisten di lapangan, termasuk penguatan pengawasan, keterbukaan data, serta pelibatan masyarakat.
Dosen Fakultas Geografi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Aziz Akbar Mukasyaf, S.Hut., M.Sc., Ph.D., menjelaskan bahwa kemampuan penyimpanan karbon berbeda-beda tergantung jenis tutupan lahan. Ia menyebut hutan alam memiliki simpanan karbon paling besar dan stabil karena didukung struktur vegetasi berlapis, pohon berumur panjang, serta sistem tanah dan keanekaragaman hayati yang kompleks.
Sementara itu, penggunaan lahan seperti agroforestri atau Multi Purpose Tree Species (MPTS) tetap dapat menyerap karbon, tetapi simpanannya relatif lebih rendah dan sangat dipengaruhi jenis tanaman, umur, serta pola pengelolaan.
Aziz juga mengingatkan agar tidak menyamakan hutan tanaman industri dan perkebunan sawit sebagai “hutan” dengan fungsi karbon yang setara. Menurutnya, rotasi panen yang pendek membuat karbon tidak tersimpan lama, sedangkan sawit cenderung menjadi sistem monokultur dengan daya dukung ekologi yang terbatas. “Hutan tanaman industri dan perkebunan sawit sering kali disamakan sebagai 'hutan', padahal fungsi karbonnya sangat berbeda,” kata Aziz, Senin (9/2).
Dalam konteks global, Indonesia menerima hibah internasional dan pembayaran berbasis kinerja untuk menurunkan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan. Skema seperti Result-Based Payment (RBP) REDD+ dan kebijakan Forestry and Other Land Uses (FOLU) Net Sink 2030 dirancang agar hutan tetap berfungsi sebagai penyerap karbon sekaligus menopang pembangunan berkelanjutan.
Aziz menekankan bahwa hibah tersebut ditujukan untuk menjaga hutan tetap alami dan lestari, serta menurunkan laju deforestasi dan degradasi. Ia menilai dana tersebut bukan untuk sekadar mengganti hutan dengan tutupan lain yang secara ekologis tidak setara. “Dana tersebut ditujukan untuk menurunkan laju deforestasi dan degradasi, bukan sekadar mengganti hutan dengan tutupan lain yang secara ekologis tidak setara,” ujarnya.
Meski demikian, ia menilai efektivitas program sangat ditentukan oleh tata kelola perizinan dan pengawasan di tingkat tapak. Secara regulasi, negara menguasai kawasan hutan dan memberikan berbagai skema hak kelola, mulai dari konsesi kehutanan hingga perhutanan sosial. Namun, ia menyoroti keterbukaan data dan evaluasi kinerja pengelolaan hutan yang dinilai masih terbatas.
Menurut Aziz, informasi tentang kontribusi penurunan emisi, kondisi ekologis, hingga dampak sosial di lapangan belum sepenuhnya mudah diakses publik. Transparansi dinilai penting agar pengelolaan hutan dapat dipantau dan dipertanggungjawabkan.
Ia juga menyinggung implementasi agroforestri dan MPTS yang kembali didorong dalam kebijakan kehutanan. Meski konsep itu secara teori dapat mendukung penyerapan karbon sekaligus ekonomi masyarakat, Aziz menilai penerapannya belum sepenuhnya mempertimbangkan faktor harga komoditas dan insentif di tingkat petani.
Di sisi lain, pemerintah tengah mengembangkan kebijakan insentif karbon melalui mekanisme Nilai Ekonomi Karbon (NEK), yang diarahkan untuk mengatur perdagangan karbon dan pembagian manfaat dari penurunan emisi, termasuk di sektor kehutanan.
Aziz menilai insentif karbon idealnya juga menjangkau masyarakat sekitar hutan yang secara langsung menjaga tutupan lahan. Tanpa skema yang menyentuh tingkat tapak, ia menilai upaya menjaga hutan akan sulit berkelanjutan.

