Pakar: Berita Opini Berbeda dengan Hard News, Dewan Pers Dalami Laporan soal Tulisan Opini

Pakar: Berita Opini Berbeda dengan Hard News, Dewan Pers Dalami Laporan soal Tulisan Opini

Pakar media Teguh Hidayatul Rachmad menegaskan bahwa berita opini memiliki karakter berbeda dengan hard news maupun feature. Pernyataan itu disampaikan saat merespons polemik tulisan opini di salah satu media nasional terkait kontroversi pengangkatan pejabat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Tulisan opini tersebut dilaporkan ke Dewan Pers oleh pengusaha asal Kalimantan Selatan, Andi Syamsuddin Arsyad (Haji Isam), melalui kuasa hukumnya, Junaidi Tirtanata.

Menurut Teguh, berita opini merupakan pemberitaan yang berisi pendapat, argumentasi, dan analisis narasumber atas suatu peristiwa. Ia menyebut narasumber opini dapat berasal dari cendekiawan, jurnalis, maupun tokoh masyarakat.

Ia juga menilai langkah pelaporan ke Dewan Pers merupakan prosedur yang tepat. Teguh menekankan peran Dewan Pers untuk memediasi kedua pihak agar konflik pemberitaan dapat diselesaikan melalui solusi yang disepakati bersama.

Di kesempatan terpisah, Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana, menyatakan Dewan Pers telah menerima pengaduan yang diajukan tim kuasa hukum Haji Isam. Laporan itu, kata Yadi, terkait tulisan Majalah Tempo edisi 20 Agustus dan saat ini sedang didalami serta dianalisis.

Sementara itu, kuasa hukum Haji Isam, Junaidi, meminta Dewan Pers mempertimbangkan pemberian sanksi kepada media yang memuat pemberitaan yang dinilai merugikan kliennya. Salah satu permintaan yang diajukan adalah agar media tersebut menyampaikan permohonan maaf melalui iklan terbuka yang ditayangkan di 15 media nasional cetak, elektronik, dan online, masing-masing dua kali penerbitan, termasuk pada media dalam grup yang bersangkutan.