Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman mengusulkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 17.911,57 hektare kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebagai langkah memperkuat perlindungan lahan pertanian produktif.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Luasan LP2B Kabupaten/Kota yang digelar di Auditorium Gubernur Sumatera Barat, Rabu (8/7/2026). Penandatanganan dilakukan Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis bersama Wakil Bupati Rahmat Hidayat, didampingi Kepala Dinas PUPR serta Kepala Bidang Tata Ruang.
Pengusulan LP2B ini merupakan bagian dari upaya mengintegrasikan kawasan pertanian pangan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Melalui langkah tersebut, pemerintah daerah menargetkan perlindungan yang lebih kuat agar lahan pertanian tetap berfungsi dalam mendukung ketahanan pangan daerah.
Usulan mengacu pada Surat Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Padang Pariaman Nomor 521.4/1066/DistanKP/VII-2026 tertanggal 6 Juli 2026 tentang Penetapan Usulan LP2B Kabupaten Padang Pariaman.
Dalam prosesnya, Pemkab Padang Pariaman telah menyampaikan data spasial dalam format shape file (SHP) kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk diverifikasi oleh tim Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Setelah verifikasi rampung, hasilnya akan menjadi dasar bagi bupati untuk menetapkan Surat Keputusan (SK) LP2B. SK tersebut selanjutnya akan diintegrasikan ke dalam Peraturan Daerah tentang RTRW maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Padang Pariaman.
Melalui penetapan LP2B, pemerintah daerah berharap lahan pertanian produktif dapat terlindungi dari alih fungsi yang tidak terkendali. Upaya ini diharapkan memperkuat ketahanan pangan daerah, menjaga keberlanjutan sektor pertanian, serta memberikan kepastian hukum bagi kawasan pertanian yang menjadi penopang perekonomian masyarakat.