Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Kuantan Singingi beserta sejumlah pihak terkait dugaan suap jual beli jabatan Sekretaris Daerah (sekda) dan Kepala Dinas PUPR di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi kembali memunculkan pertanyaan tentang integritas dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Peristiwa ini disebut bukan kali pertama terjadi di tingkat pimpinan tertinggi daerah tersebut. Dalam catatan yang disampaikan pengamat sosial dan dosen Fakultas Psikologi Universitas Islam Riau, Assoc. Prof. Dr. Fikri, Kuantan Singingi telah beberapa kali menghadapi kasus korupsi yang menjerat bupati, dengan menyebut nama Sukarmis, Mursini, dan Andi Putra sebagai bupati sebelumnya yang terjerat kasus serupa. Ia menyebut kasus terbaru ini sebagai bupati keempat yang tersangkut perkara korupsi.
Menurut Fikri, dugaan praktik jual beli jabatan tidak semata dapat dilihat sebagai persoalan hukum, melainkan juga mencerminkan krisis moral dalam penggunaan kekuasaan. Ia menilai, ketika orientasi kekuasaan mengalahkan integritas, jabatan publik berpotensi bergeser dari amanah pelayanan menjadi komoditas yang diperjualbelikan.
Kasus ini juga menjadi sorotan karena disebut terjadi saat Kabupaten Kuantan Singingi tengah menjadi lokasi perhelatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Provinsi Riau. Dalam konteks itu, Fikri mencoba membaca fenomena tersebut melalui perspektif psikologi politik, bidang yang menelaah perilaku politik melalui proses mental dan psikologis.
Ia mengajukan dua pertanyaan utama: mengapa empat bupati di Kuantan Singingi berturut-turut terlibat kasus korupsi, dan mengapa seorang kepala daerah yang dipilih secara demokratis diduga memperlakukan jabatan strategis di birokrasi seperti komoditas transaksi.
Dalam analisisnya, Fikri mengaitkan dugaan jual beli jabatan dengan sejumlah teori psikologi. Pertama, ia merujuk Social Dominance Theory (Teori Dominasi Sosial) yang dikembangkan Jim Sidanius dan Felicia Pratto. Teori ini menjelaskan kecenderungan terbentuknya hierarki dalam sistem sosial, di mana kelompok penguasa membangun pembenaran untuk mempertahankan dominasi. Dalam konteks jabatan sekda, ia menilai posisi tersebut dapat dipandang bukan lagi sebagai instrumen pelayanan publik, melainkan alat konsolidasi kekuasaan—dengan penentuan jabatan didorong oleh kepatuhan dan keuntungan finansial, bukan kompetensi.
Kedua, ia menyinggung konsep power distance (jarak kekuasaan) dari Geert Hofstede. Menurutnya, jarak kekuasaan yang tinggi dapat membuat ketimpangan relasi atasan-bawahan dianggap lumrah, sehingga memunculkan kepatuhan yang menekan nalar kritis. Dalam situasi semacam itu, ASN atau calon pejabat bisa mengalami distorsi cara pandang, yakni merasa perlu “membeli” restu penguasa untuk bertahan atau naik jabatan.
Ketiga, Fikri mengaitkan perubahan perilaku pemimpin saat berkuasa dengan The Lucifer Effect dari Philip Zimbardo, yang menjelaskan bagaimana situasi dan sistem dapat mendorong orang yang semula tampak baik berubah melakukan tindakan menyimpang. Ia menyoroti tekanan situasional, termasuk mahalnya biaya politik elektoral, yang disebut dapat menggeser orientasi pejabat dari berorientasi publik menjadi berorientasi transaksi.
Keempat, ia menggunakan konsep moral disengagement (pelepasan moral) dari Albert Bandura untuk menjelaskan bagaimana pelaku dapat menonaktifkan kontrol moral dirinya. Dalam pemaparannya, mekanisme yang mungkin terjadi antara lain justifikasi moral—misalnya menganggap uang dari transaksi jabatan sebagai kebutuhan “ongkos politik”—serta difusi tanggung jawab dengan cara menganggap praktik serupa lazim terjadi di tempat lain.
Fikri menilai dampak dugaan jual beli jabatan tidak hanya berkaitan dengan kerugian materi, tetapi juga memengaruhi psikologi organisasi pemerintahan. Ketika jabatan strategis dianggap bisa dibeli, ia menyebut meritokrasi berisiko melemah, sementara ASN yang kompeten dapat kehilangan motivasi dan memilih menarik diri secara psikologis. Kondisi ini, menurutnya, dapat mengarah pada learned helplessness, yaitu rasa tidak berdaya yang muncul ketika upaya dan prestasi tidak lagi dianggap menentukan jenjang karier.
Di sisi masyarakat, ia menilai kasus semacam ini berpotensi menggerus kepercayaan publik dan meningkatkan sinisme politik. Ia mengaitkannya dengan konsep psychological contract, yaitu “kontrak psikologis” antara warga dan pemimpin: masyarakat memberikan suara dan legitimasi dengan harapan memperoleh pemerintahan yang bersih dan adil. Ketika harapan itu dilanggar, kekecewaan kolektif dapat muncul dan bertahan lebih lama daripada proses hukum.
Dalam pandangannya, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum. Ia mendorong pencegahan yang menyentuh aspek psikologis individu dan organisasi, termasuk konsistensi penerapan sistem merit, pendidikan integritas dalam pengembangan kepemimpinan, serta budaya organisasi yang menekankan akuntabilitas alih-alih loyalitas personal.
Fikri juga menyinggung gagasan bahwa kekuasaan dapat mengubah cara berpikir seseorang. Ia merujuk konsep power paradox dari psikolog sosial Dacher Keltner, yang menggambarkan bagaimana kekuasaan dapat membuat individu menjadi lebih impulsif, merasa kebal risiko, dan menganggap dirinya berada di atas aturan—sebuah kondisi yang ia sebut sebagai power intoxication.
Di bagian akhir analisisnya, ia menyimpulkan bahwa kasus OTT Bupati Kuantan Singingi menjadi pengingat tentang perlunya intervensi psikopolitik selain pendekatan yuridis dan administratif. Ia mengusulkan pengurangan biaya politik sebagai salah satu akar tekanan yang mendorong korupsi, serta penerapan tes psikologi forensik-politik yang ketat bagi calon kepala daerah untuk mengukur integritas, kadar narsisisme, dan kerentanan terhadap “sindrom kekuasaan.”
Menurutnya, ketika jabatan dipandang sebagai investasi yang harus menghasilkan keuntungan, pelayanan publik berisiko kehilangan makna. Sebaliknya, bila jabatan dipahami sebagai amanah, kekuasaan dapat menjadi instrumen untuk membangun kepercayaan masyarakat dan memperkuat kualitas demokrasi.