Mengawal Pilkada Serentak agar Tetap Damai di Tengah Menguatnya Politik Identitas

Mengawal Pilkada Serentak agar Tetap Damai di Tengah Menguatnya Politik Identitas

Pemungutan suara serentak akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, mencakup 9 provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten. Menjelang pelaksanaan, suhu politik mulai terlihat meningkat seiring sirkulasi isu yang perlahan dikemas dalam berbagai narasi.

Dalam sistem demokrasi, kontestasi politik kerap dipandang sebagai keniscayaan. Persaingan antaraktor politik membuat dinamika semakin ketat sekaligus menampilkan politik yang lebih berwarna. Di tengah kompetisi itu, muncul pula kenyataan bahwa kemenangan dan kekalahan memiliki konsekuensi sosial-politik yang tidak selalu seimbang, sebagaimana pernah digambarkan John Fitzgerald bahwa kemenangan seolah memiliki banyak “ayah”, sementara kekalahan kerap ditinggalkan.

Kontestasi elektoral juga berkelindan dengan apa yang dalam sejumlah literatur disebut sebagai “mitos demokrasi”, yakni kepercayaan dan harapan masyarakat—termasuk para aktor elektoral—untuk memiliki kesempatan berpartisipasi dalam proses politik. Dalam praktiknya, mitos modern demokrasi dapat dilacak melalui simbolisme politik, termasuk kampanye. Gabriel A. Almond dalam The Civic Culture menekankan pentingnya mitos demokrasi sebagai salah satu komponen yang menopang stabilitas dan keteraturan demokrasi.

Pilkada 2020 dipandang sebagai momentum menarik dalam dinamika politik Indonesia. Selain jumlah daerah yang lebih besar dibanding sejumlah pilkada sebelumnya, penyelenggaraan pilkada ini juga dinilai memiliki keterkaitan logis dengan Pilpres 2024. Posisi pilkada menjadi strategis, terutama bagi partai politik, sebagai ajang pemanasan menuju Pemilu 2024. Dalam perhitungan politik, semakin banyak figur yang terpilih, semakin kuat pula jaringan dan akar partai dalam menghadapi pemilu berikutnya.

Meski demikian, tantangan yang dihadapi Pilkada 2020 dinilai tidak jauh berbeda dari pilkada serentak sebelumnya pada 2015, 2017, dan 2018. Perilaku aktor politik—mulai dari pemilih, kandidat, hingga partai—juga cenderung memperlihatkan pola yang serupa dengan gelaran terdahulu. Karena itu, dorongan agar pilkada tidak berhenti pada sekadar praktik party democracy mengemuka, melainkan diarahkan pada agenda yang lebih substantif untuk menentukan masa depan kesejahteraan daerah dalam lima tahun ke depan.

Sejumlah persoalan berulang diperkirakan kembali muncul. Model pemilihan langsung serentak dipandang tetap membawa formula yang sama seperti pemilihan kepala daerah sebelumnya. Sejumlah cacat demokrasi dalam kontestasi elektoral daerah setidaknya dapat dipetakan ke beberapa isu mendasar, seperti dinamika internal partai, proses kandidasi, kampanye, kecurangan, hingga integritas penyelenggara.

Di luar persoalan teknis dan kelembagaan, salah satu fenomena yang disorot adalah menguatnya sentimen parsial yang dibingkai dalam politik identitas. Politik identitas kerap menghadirkan narasi yang bersinggungan dengan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dalam ruang politik. Pola ini dinilai berisiko karena dapat menumpulkan rasionalisasi ideologis pemilih sekaligus memperlebar jarak sosial di tengah masyarakat.

Potensi menguatnya politik identitas tercermin dari pengalaman pilkada serentak sebelumnya. Pada Pilkada 2018, isu strategis yang muncul disebut dominan pada narasi identitas: 68,3 persen isu agama, 11,7 persen isu ras, etnis, dan suku, 11,2 persen gender, serta 7,8 persen berkaitan dengan latar keluarga.

Dengan lanskap seperti itu, tantangan utama pilkada bukan hanya memastikan prosedur berjalan, melainkan juga mengawal kompetisi agar tetap damai dan tidak terjebak pada narasi yang memecah belah. Kontestasi yang sehat pada akhirnya menjadi kunci agar partisipasi politik tetap terjaga dan demokrasi lokal bergerak ke arah yang lebih substantif.