Ormas Islam di Bekasi Berunjuk Rasa Tolak Revisi Perda Kepariwisataan Terkait Hiburan Malam

Ormas Islam di Bekasi Berunjuk Rasa Tolak Revisi Perda Kepariwisataan Terkait Hiburan Malam

Sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam yang tergabung dalam Forum Ukhuwah Islamiah (Fukhis) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menggelar aksi unjuk rasa menolak rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Mereka menilai perubahan aturan tersebut berpotensi membuka ruang bagi operasional tempat hiburan malam.

Aksi dipicu pembahasan revisi perda yang sedang dilakukan DPRD Kabupaten Bekasi atas usulan pemerintah daerah. Koordinator aksi, Burhanudin Abdullah, menyatakan penolakan terutama ditujukan pada rencana penghapusan Pasal 47 ayat (1) yang selama ini memuat ketentuan larangan sejumlah jenis usaha pariwisata.

“Kami secara tegas menolak penghapusan Pasal 47 ayat (1) dalam perda yang saat ini berlaku. Harusnya justru sanksinya diperkuat, bukan dilemahkan. Kasih sanksi sepadan sesuai undang-undang,” kata Burhanudin di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kamis (9/7).

Dalam aksi tersebut, massa membawa spanduk tuntutan dan menyampaikan aspirasi secara bergantian. Mereka juga beberapa kali meneriakkan seruan “Tolak Revisi, Bubarkan Pansus” sebagai bentuk penolakan terhadap rencana perubahan aturan yang dinilai dapat melemahkan ketentuan larangan usaha hiburan malam.

Burhanudin menegaskan kalangan ulama dan umat Islam di Kabupaten Bekasi tidak menginginkan keberadaan tempat-tempat yang mereka anggap sebagai lokasi maksiat, sekalipun diatur melalui sistem zonasi atau tata ruang dalam draf revisi.

“Kami tidak ingin ada tempat-tempat maksiat walaupun itu dibuat zonasi dan sebagainya. Yang jelas umat Islam Bekasi tidak akan pernah mundur. Kami juga akan berkoordinasi dengan seluruh ulama di Kabupaten Bekasi untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya.

Unjuk rasa ini merupakan respons atas surat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Nomor 100.3.2/3902/Huk/2026 tertanggal 5 Juni 2026 tentang permohonan persetujuan pembahasan revisi Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan. Surat tersebut disampaikan kepada DPRD Kabupaten Bekasi melalui rapat paripurna pada Kamis (2/7).

Perda Nomor 3 Tahun 2016 yang saat ini berlaku melarang operasional sejumlah usaha pariwisata sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (1), antara lain diskotek, bar, kelab malam, pub, karaoke, panti pijat, “live music” tertentu, serta jenis usaha lain.

Namun, dalam draf revisi, ketentuan larangan tersebut dihapus. Sebagai pengganti, penyelenggaraan usaha hiburan malam akan diatur berdasarkan kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah.

Pasal 30 ayat (2) draf revisi menyebut usaha hiburan malam hanya dapat diselenggarakan di kawasan perdagangan dan jasa serta kawasan peruntukan industri yang dalam rencana tata ruang diperbolehkan untuk kegiatan jasa penunjang, hiburan, dan rekreasi. Sementara itu, Pasal 30 ayat (2) dan ayat (4) juga mengatur larangan beroperasi di kawasan permukiman, pendidikan, peribadatan, fasilitas kesehatan, serta kawasan lain yang tidak sesuai rencana tata ruang. Ketentuan teknis pelaksanaannya disebut akan diatur lebih lanjut melalui peraturan bupati.