Opini WTP Pemkot Bekasi Disorot, Pakar: Bukan Jaminan Bebas Masalah

Opini WTP Pemkot Bekasi Disorot, Pakar: Bukan Jaminan Bebas Masalah

Raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Kota Bekasi kembali memunculkan pertanyaan di tengah publik. Sejumlah persoalan yang masih bergulir, mulai dari peralihan aset Perumda Tirta Patriot dan Perumda Tirta Bhagasasi hingga kasus revitalisasi Pasar Kranji, membuat sebagian pihak menilai penghargaan tersebut tidak sejalan dengan kondisi di lapangan.

Menanggapi hal itu, Pakar Komunikasi Politik dan Kebijakan Publik Dr. Adi Suparto menegaskan bahwa opini WTP tidak dapat dimaknai sebagai sertifikat bahwa sebuah pemerintah daerah bebas dari masalah.

“Masih banyak masyarakat yang menganggap WTP berarti pemerintahan berjalan sempurna dan tanpa persoalan. Padahal, WTP adalah penilaian atas kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan, bukan penilaian atas seluruh aspek tata kelola pemerintahan,” kata Adi Suparto, Rabu (11/6/2026).

Menurut Adi, terdapat empat parameter utama yang digunakan BPK dalam memberikan opini WTP, yakni kesesuaian laporan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), tidak adanya salah saji material, efektivitas sistem pengendalian internal, serta kelengkapan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan.

“Selama angka-angka dalam laporan keuangan dicatat dengan benar, transparan, dan tidak terdapat penyimpangan material yang mengubah gambaran kondisi keuangan daerah, maka opini WTP tetap dapat diberikan,” ujarnya.

Adi juga menjelaskan pertanyaan yang kerap muncul terkait peralihan aset antara Perumda Tirta Patriot dan Perumda Tirta Bhagasasi. Menurutnya, BPK telah mencatat persoalan tersebut dalam bagian Penekanan Suatu Hal pada laporan hasil pemeriksaan, namun tidak dianggap sebagai kesalahan pencatatan yang dapat mengubah opini audit.

“BPK membedakan antara masalah yang belum selesai dengan kesalahan pencatatan. Selama nilai aset masih dicatat sesuai bukti yang ada dan belum terdapat kerugian yang dapat dihitung secara pasti, maka secara akuntansi masih dianggap wajar,” kata Adi.

Ia menilai persoalan aset tersebut tetap menjadi pekerjaan rumah besar bagi Pemerintah Kota Bekasi dan pemerintah daerah terkait. Namun secara teknis audit, hal itu belum menjadi dasar untuk menolak opini WTP.

Lebih lanjut, Adi menekankan bahwa proses audit laporan keuangan memiliki batasan ruang lingkup yang jelas. BPK, kata dia, berfokus memeriksa kewajaran laporan pada tahun anggaran yang diperiksa, bukan menyelesaikan persoalan administratif yang telah berlangsung bertahun-tahun.

“Kalau ada persoalan yang sudah berjalan lama tetapi nilai asetnya masih dicatat secara benar dalam laporan tahun berjalan, maka itu tidak otomatis memengaruhi opini WTP. Di sinilah masyarakat perlu memahami keterbatasan fungsi audit keuangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, persoalan yang merupakan warisan kebijakan masa lalu lebih masuk ke ranah manajemen dan kebijakan publik yang perlu diselesaikan pemerintah daerah, bukan menjadi indikator tunggal dalam penilaian laporan keuangan.

Adi juga menyoroti pertanyaan publik terkait kasus revitalisasi Pasar Kranji yang menyeret pihak swasta hingga berstatus tersangka. Ia menegaskan bahwa objek pemeriksaan BPK berbeda dengan proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

“BPK memeriksa apakah anggaran dibelanjakan dan dicatat sesuai ketentuan. Sementara kejaksaan atau kepolisian menyelidiki apakah terdapat unsur pidana seperti korupsi, penipuan, atau wanprestasi yang merugikan negara maupun masyarakat,” jelasnya.

Menurut Adi, pemeriksaan keuangan tidak selalu mampu mendeteksi niat jahat atau rekayasa yang tersembunyi di balik suatu proyek. Karena itu, suatu kasus bisa saja baru terungkap setelah dilakukan penyelidikan hukum yang lebih mendalam.

“Kasus PT ABB menjadi contoh bahwa adanya unsur kesengajaan atau dugaan pelanggaran hukum baru bisa dibuktikan melalui proses investigasi pidana, bukan sekadar audit rutin laporan keuangan,” ujarnya.

Meski demikian, Adi menilai opini WTP yang diterima Pemkot Bekasi tetap patut diapresiasi karena menunjukkan adanya perbaikan dalam pengelolaan administrasi keuangan daerah. Namun, ia mengingatkan agar capaian tersebut tidak membuat pemerintah daerah berpuas diri.

“WTP adalah pengakuan bahwa laporan keuangan disusun secara wajar dan sesuai standar. Tetapi kepercayaan publik tidak hanya dibangun dari laporan yang rapi di atas kertas. Masyarakat juga menuntut penyelesaian persoalan-persoalan strategis yang berdampak langsung terhadap pelayanan publik,” tegasnya.

Ia menambahkan, persoalan aset daerah, pengelolaan BUMD, hingga penyelesaian berbagai proyek yang bermasalah tetap harus menjadi prioritas agar kualitas tata kelola pemerintahan meningkat secara menyeluruh.

“Karena itu saya melihat WTP bukan garis akhir, melainkan titik awal untuk memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan penyelesaian berbagai persoalan yang masih menjadi perhatian masyarakat,” pungkas Adi.