Opini: Pendanaan Negara untuk Partai dan Transparansi Disebut Kunci Memutus Lingkaran Korupsi

Opini: Pendanaan Negara untuk Partai dan Transparansi Disebut Kunci Memutus Lingkaran Korupsi

Penulis Eriq Ihsan Moeloek menilai keresahan publik yang belakangan kembali tampak di ruang-ruang publik mencerminkan adanya jarak antara harapan masyarakat dan realitas politik. Dalam pandangannya, berbagai isu yang muncul memiliki benang merah yang sama, yakni korupsi yang terus berulang dan dinilai lahir dari celah sistemik.

Ia berpendapat korupsi di Indonesia tidak semata persoalan individu, melainkan konsekuensi dari sistem yang membuka peluang penyalahgunaan. Dua faktor yang disorotnya adalah tingginya biaya politik serta lemahnya transparansi, yang menurutnya membentuk tekanan struktural sehingga praktik tidak akuntabel terus terjadi.

Dalam tulisannya, Eriq mengusulkan pendekatan yang lebih preventif dan sistemik untuk menutup celah sejak hulu. Ia menekankan dua gagasan utama: memperkuat pendanaan partai politik oleh negara dan memperluas transparansi yang bisa diverifikasi.

Pendanaan partai politik oleh negara

Eriq menyebut demokrasi membutuhkan biaya besar, mulai dari kaderisasi, kampanye, logistik, saksi pemilu, hingga operasional harian partai. Namun, ia menilai bantuan negara untuk partai politik di Indonesia masih sangat rendah, yakni Rp1.000 per suara sah.

Ia memberi contoh bahwa sebagai pemenang Pemilu 2019, PDI Perjuangan disebut menerima sekitar Rp27 miliar per tahun pada periode 2019–2024 dari pendanaan negara. Sementara itu, menurut perhitungannya, kebutuhan riil hanya untuk membayar saksi di seluruh TPS dapat mencapai sekitar Rp500 miliar hingga Rp1 triliun. Dari perbandingan tersebut, ia menilai terdapat kesenjangan besar antara kebutuhan dan dukungan dana yang tersedia, dan tekanan serupa juga dialami partai-partai lain.

Eriq menyatakan usulan memperkuat pendanaan negara bagi partai bukan hal baru dan pernah didorong sejumlah pihak, termasuk KPK. Ia mengusulkan angka yang realistis: cukup untuk mengurangi tekanan yang membuka ruang penyimpangan, tetapi tidak membebani APBN secara berlebihan.

Sebagai ilustrasi, ia menyebut alokasi 0,1% dari APBN setara sekitar Rp3,6 triliun per tahun. Dana itu, menurutnya, dapat didistribusikan secara proporsional sesuai jumlah suara agar partai besar maupun kecil mendapat porsi yang adil.

Ia juga menilai partai tetap dapat menerima donasi pribadi atau sumbangan sektor swasta, tetapi porsinya sebaiknya lebih kecil dibanding dana negara, serta dibatasi dan diawasi secara transparan. Dalam pandangannya, pendanaan negara yang lebih memadai memang akan terlihat menambah beban di atas kertas, namun berpotensi menghemat dana publik karena mengurangi kebocoran anggaran yang terkait dengan praktik korupsi akibat rapuhnya sistem pendanaan politik.

Eriq menekankan pendanaan negara harus disertai pengawasan ketat. Ia mengusulkan partai wajib diaudit eksternal setiap tahun dan laporan keuangannya terbuka untuk publik. Ia juga menyebut sanksi dapat berupa pemotongan bantuan hingga larangan ikut pemilu bila terjadi penyalahgunaan.

Untuk memperkuat argumennya, ia menyinggung sejumlah contoh praktik di negara lain. Di Jerman, partai wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang diaudit independen dan dipublikasikan oleh Presiden Bundestag. Di Swedia, pendanaan negara disebut menjadi sumber utama partai tingkat nasional, dengan alokasi sekitar US$56 juta pada 2025. Meksiko disebut mengandalkan mayoritas pendanaan dari negara dan membatasi donasi swasta, termasuk batas sumbangan individu sekitar US$2,5 juta per tahun.

Ia juga menyoroti model Amerika Serikat yang lebih bergantung pada donasi swasta. Dalam tulisannya, ia menyebut OpenSecrets mencatat NRA menyalurkan lebih dari US$140 juta untuk kandidat pro-senjata pada 2010–2023. Ia juga menyebut pada Pemilu AS 2024, Elon Musk menyumbang US$288 juta dan total biaya pemilu mencapai US$15,9 miliar, terdiri dari US$10,2 miliar untuk pemilu legislatif dan US$5,5 miliar untuk pemilu presiden.

Menutup celah lewat transparansi

Selain pendanaan politik, Eriq menilai Indonesia membutuhkan pendekatan pencegahan yang lebih kuat, bukan semata reaksi setelah kasus mencuat. Ia menilai perhatian publik selama ini lebih banyak tertuju pada penindakan, seperti penangkapan, pengadilan, hingga wacana penyitaan aset.

Ia menyinggung dorongan terhadap RUU Perampasan Aset sebagai langkah yang menunjukkan tekad melawan korupsi, namun ia mengingatkan bahwa tanpa mekanisme pengawasan yang kuat, penyitaan aset berisiko disalahgunakan sebagai alat tekanan politik dan menyimpang dari tujuan awal.

Menurutnya, kunci pencegahan adalah transparansi yang dapat diverifikasi, bukan sekadar laporan kekayaan formal. Ia menekankan perlunya konsistensi antara aset, gaya hidup, dan pajak.

Eriq juga menilai digitalisasi birokrasi penting untuk memperkuat transparansi karena banyak penyimpangan muncul dari interaksi langsung yang membuka ruang negosiasi informal. Ia menyebut sistem seperti e-budgeting, e-procurement, dan perizinan digital terintegrasi dapat menutup celah sekaligus mempercepat layanan publik karena setiap proses meninggalkan jejak yang lebih sulit dimanipulasi.

Ia mendorong transparansi real-time agar anggaran, kontrak pengadaan, dan laporan keuangan pemerintah mudah diakses masyarakat. Sebagai contoh, ia menyebut Swedia memiliki prinsip keterbukaan dokumen publik (offentlighetsprincipen) yang dijamin dalam konstitusi, sehingga publik dapat mengakses dokumen resmi pemerintah dan melakukan pengawasan.

Arah perubahan yang diusulkan

Di bagian akhir, Eriq menegaskan bahwa penindakan keras tetap penting, tetapi hanya menyasar akibat, bukan sebab. Ia menilai akar persoalan terletak pada sistem, sehingga pencegahan harus ditempatkan di depan melalui pendanaan politik yang sehat dan transparansi yang konsisten.

Ia mengakui masih ada aspek teknis yang perlu dirumuskan, mulai dari skema pembagian dana negara agar adil dan efektif hingga memastikan keterbukaan menjadi praktik sehari-hari. Karena itu, ia mendorong adanya ruang dialog yang melibatkan publik, akademisi, pembuat kebijakan, dan partai politik untuk mencari solusi yang dapat dijalankan bersama.